Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Warna Baru Wajib Ubah Data di STNK, Melanggar Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 20/07/2020, 13:02 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengubah warna bodi pada kendaraan, baik mobil atau sepeda motor hal yang lumrah. Meski demikian, jangan lupa untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dilakukan sertifikasi ulang.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, semua kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus sesuai dengan dokumennya. Dalam hal ini ialah sesuai dengan STNK dan BPKB yang ada.

Baca juga: Jangan Sampai Salah Pasang Busi Mobil, Ini Akibatnya

"Bagi pemilik kendaraan yang melakukan perubahan warna pada kendaraannya, harus mengurus dokumen kendaraan kembali. Sebab, ada perubahan data, yakni warnanya," ujar dia saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Yamaha RD 125 dengan konsep American Dragster ramaikan Kustomfest 2019Dok. Kustomfest Yamaha RD 125 dengan konsep American Dragster ramaikan Kustomfest 2019

Jika pemilik tidak melakukannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ), siap-siap dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Pada Pasal 64 di aturan yang sama dijelaskan juga bahwa setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi. Registrasi tersebut termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.

Modifikasi Mobil Indonesia Modification Expo (IMX) 2020KOMPAS.com/Ruly Modifikasi Mobil Indonesia Modification Expo (IMX) 2020

Baca juga: Jangan Gegabah, Oli Dicampur Pisang Bisa Bikin Mesin Jadi Rusak

Perihal pewarnaan pada kendaraan bermotor kemudian dikuatkan melalui peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Meski demikian, ada cara supaya bisa ganti kelir tanpa harus ubah STNK, yaitu melakukan pengecetan sesuai dengan warna asli atau masih satu objek warna yang tertera pada STNK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau