Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Keluar, Kemenhub Resmikan Kembali Layanan Grabwheels

Kompas.com - 13/08/2020, 19:18 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat mengalami pro dan kontra, akhirnya layanan Grabwheels bisa kembali beroperasi. Bahkan kali ini sudah memiliki payung hukum yang diresmikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Adanya payung hukum ini ditujukan agar penggunaan skuter listrik dapat menjamin keselamatan pengguna maupun masyarakat luas pada umumnya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dalam peluncuran kembali layanan Skuter Elektrik Grabwheels, mengatakan sangat mengapresiasi inovasi yang dibuat Grab.

Hal ini lantaran layanan tersebut bisa menjadi solusi alternatif bagi transportasi sehat di saat pendemi Covid-19 di Jakarta.

Baca juga: Kemenhub Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik

"Peluncuran Grabwheels ini telah turut mendukung pemerintah untuk berupaya menekan tingkat polusi udara khususnya di Jakarta dan bertransformasi menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan," kata Budi dalam keterangan resminya, Kamis (13/8/2020).

Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).KOMPAS.com/HILEL HODAWYA Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

"Tidak hanya itu, adanya layanan ini bisa menjadi alternatif membantu masyarakat untuk beraktivitas yang berdampak pada bergeraknya roda perekonomian dalam upaya pemulihan nasional sebagai dampak Covid-19," kata dia.

Seperti diketahui, sebelumnya Grab sudah pernah melakukan terobosan melalui penyediaan Grabwheels Jakarta.

Namun waktu itu secara operasionalnya Kemenhub perlu menyempurnakan agar menjadi sebuah alat atau moda transportasi yang memenuhi standar keamanan dan keselamatan, baik bagi pengendaran maupun orang lain.

Baca juga: Setelah Hyundai Ioniq, Grab Lengkapi Armada dengan Viar Q1

Para pengguna diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya dan berjalan pada lajur yang telah disediakan khususnya di sekitar wilayah DKI.

GrabWheelshttps://www.grab.com/id/transport/wheels/ GrabWheels

Budi juga memeinta Grab bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan stakeholder terkait selalu memberikan pengawasan yang ketat terhadap pelayanan Grabwheels ini.

"Kita semua harus bersama-sama menghimbau dan terus mengingatkan kepada pengguna agar tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya dan berjalan pada lajur yang telah ada khususnya di wilayah DKI Jakarta," ucap Budi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com