Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tunggu Kabar Pemprov Soal Rencana Ganjil Genap 24 Jam

Kompas.com - 11/08/2020, 13:27 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub), membuka opsi soal penerapan ganjil genap selama 24 jam penuh yang berlaku di seluruh ruas jalan. Aturan ini sedang akan dievaluasi usai penerapan yang saat ini telah berjalan dengan sanksi hukum.

Menanggapi rencana tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, belum mendengar langsung soal rencana tersebut dari Dishub DKI.

"Kami sendiri belum dengan informasinya langsung dari Dishub soal rencana ganjil genap yang mau diterapkan 24 jam itu, jadi kami masih menunggu," kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Wacana Ganjil Genap 24 Jam dan Berlaku untuk Motor Ancam Pendapatan Ojol

Menurut Sambodo, bila aturan tersebut akan diterapkan, pastinya akan ada kajian-kajian yang dilakukan. Termasuk juga soal masalah evaluasi kondisi terkini dari pihak Pemprov.

Karena itu, Sambodo enggan untuk memberikan banyak komentar. Dia hanya menyatakan kebijakan itu memang wewenang dari Pemprov DKI, karena itu dia menyarankan untuk menanyakan langsung ke Dishub DKI.

"Kajiannya seperti apa dan bagaimana tentu perlu dikakukan. Kalau kami akan menjalankan, tapi yang punya wewenang ini kan Pemprov ada Dishub," kata Sambodo.

Sebelumnya Kepala Dihub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, ada kemungkinan ganjil genap diberlakukan selama 24 jam di semua ruas jalan Jakarta. Hal ini akan mengacu pada beberapa indikator.

Baca juga: Organda Sepakat DKI Terapkan Ganjil Genap 24 Jam

Paling utama mengenai kondiai lalu lintas yang tak berubah setelah ada ganjil genap lagi. Bila kepadatan masih tinggi, maka Dishub akan mulai mengeluarkan opsi seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

"Bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 bisa diterapkan. Ini tak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tapi juga sepeda motor," ujar Syafrin.

"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jafi kenapa ini bisa diterapkan karena ganjil genap menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prabowo: Harga Saham Boleh Naik Turun, tapi Pangan Aman
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau