JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub), membuka opsi soal penerapan ganjil genap selama 24 jam penuh yang berlaku di seluruh ruas jalan. Aturan ini sedang akan dievaluasi usai penerapan yang saat ini telah berjalan dengan sanksi hukum.
Menanggapi rencana tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, belum mendengar langsung soal rencana tersebut dari Dishub DKI.
"Kami sendiri belum dengan informasinya langsung dari Dishub soal rencana ganjil genap yang mau diterapkan 24 jam itu, jadi kami masih menunggu," kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Wacana Ganjil Genap 24 Jam dan Berlaku untuk Motor Ancam Pendapatan Ojol
Menurut Sambodo, bila aturan tersebut akan diterapkan, pastinya akan ada kajian-kajian yang dilakukan. Termasuk juga soal masalah evaluasi kondisi terkini dari pihak Pemprov.
Karena itu, Sambodo enggan untuk memberikan banyak komentar. Dia hanya menyatakan kebijakan itu memang wewenang dari Pemprov DKI, karena itu dia menyarankan untuk menanyakan langsung ke Dishub DKI.
"Kajiannya seperti apa dan bagaimana tentu perlu dikakukan. Kalau kami akan menjalankan, tapi yang punya wewenang ini kan Pemprov ada Dishub," kata Sambodo.
Sebelumnya Kepala Dihub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, ada kemungkinan ganjil genap diberlakukan selama 24 jam di semua ruas jalan Jakarta. Hal ini akan mengacu pada beberapa indikator.
Baca juga: Organda Sepakat DKI Terapkan Ganjil Genap 24 Jam
Paling utama mengenai kondiai lalu lintas yang tak berubah setelah ada ganjil genap lagi. Bila kepadatan masih tinggi, maka Dishub akan mulai mengeluarkan opsi seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
"Bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 bisa diterapkan. Ini tak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tapi juga sepeda motor," ujar Syafrin.
"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jafi kenapa ini bisa diterapkan karena ganjil genap menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.