Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Polisi Siap Menindak Para Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta

Kompas.com - 10/08/2020, 12:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara yang melanggar kebijakan pembatasan mobil pribadi dengan sistem ganjil genap di kawasan DKI Jakarta hari ini, Senin (10/8/2020) akan langsung dikenai sanksi tilang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal ini dilakukan menyusul berakhirnya masa sosialisasi kebijakan selama sepekan hingga 9 Agustus 2020.

"Benar, mulai 10 Agustus 2020 akan kami berlakukan efektif, ada penilangan," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Pelanggar Ganjil Genap Dikenakan Denda Rp 500.000

Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)

Pada kesempatan sama, Sambodo menyampaikan bahwa total ada 140 petugas yang dikerahkan untuk melakukan penindakan. Para anggota disebar ke 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

"Selain itu, penindakan juga dilakukan dengan kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE). Ada 140 petugas yang disiapkan di kawasan itu," ujar dia.

Adapun sanksi yang diberikan kepada para pengendara yang melanggar, lanjut Sambodo, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 tentang pelanggaran rambu.

"Sanksi tilang pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Denda maksimal Rp 500.000 subsider dua bulan kurungan," ujar Sambodo.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 28 Gerbang Tol, Berikut Daftarnya

Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

Diketahui sebelumnya kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah Ibu Kota pada Senin (3/8/2020) lalu. Namun karena banyak pengendara yang mengaku belum mengetahui aturan tersebut, penindakan berupa tilang baru dilaksanakan pada hari ini.

Total ada 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap, yaitu;

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk

Pemberlakuan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor  ganjil genap resmi diterapkan Senin (9/9/2019).KOMPAS.com/Gilang Pemberlakuan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan Senin (9/9/2019).

13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau