Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/08/2020, 12:15 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Segmen sepeda motor bekas jenis bebek masih menarik minat calon konsumen. Meski masih kalah jika dibandingkan dengan penjualan skuter matik (skutik), bukan berarti permintaan motor jenis ini benar-benar hilang.

Ada banyak pertimbangan dari para calon pembeli saat hendak membeli motor bebek. Salah satunya adalah adanya anggapan bahwa motor bebek lebih irit dibandingkan dengan motor matik.

Di pasar motor bekas, harga kendaraan roda dua jenis ini juga cukup bervariasi mulai Rp 3 jutaan sampai Rp 10 jutaan.

Baca juga: Motor Sport 150 cc di Balai Lelang, Vixion Cuma Rp 6 Juta

Harga ini tentunya bergantung dengan tipe, tahun produksi serta kondisi motor itu sendiri. Di balai lelang, motor bebek ditawarkan dengan banderol relatif lebih rendah dibandingkan dengan harga pasaran.

Suasana balai lelang mobil bekas Bidwin. Tercatat pertumbuhan penjualan mobil bekas melalui lelang selama 2018BidWin Suasana balai lelang mobil bekas Bidwin. Tercatat pertumbuhan penjualan mobil bekas melalui lelang selama 2018

Tentunya, kondisi kendaraan yang dijual juga apa adanya dengan kata lain tidak seperti yang ada di diler motor bekas.

“Kalau kondisi kendaraan yang dilelang memang apa adanya, harganya juga lebih rendah dari harga pasaran,” ujar Tri Sekam, pemilik diler motor bekas Setia Kasih Motor kepada Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Tri juga mengatakan, selain mendapatkan unit dari pemilik kendaraan secara langsung ikut lelang menjadi salah satu cara lain untuk mendapatkan stok motor.

Baca juga: Lelang Skutik Bekas, Vario 150 Cuma Rp 12,5 Juta, Nmax Rp 15 Juta

“Dulu saya juga sering ikut lelang untuk mendapatkan stok motor. Yang satuan biasanya kondisinya lebih bagus, tapi kalau yang kurang bagus biasanya dijual dalam jumlah tertentu,” katanya.

Ilustrasi lelang motor bekashttps://www.motorplus-online.com/ Ilustrasi lelang motor bekas

Presiden Direktur Ibid-Balai Lelang Serasi Daddy Doxa Manurung mengatakan, untuk membeli dengan cara lelang ini tidak hanya dilakukan oleh pemilik showroom atau diler saja.

Tetapi, pembeli perorangan juga bisa ikut dalam penjualan secara lelang ini. Untuk caranya, sama saja yakni dengan melakukan pendaftaran kemudian peserta akan mendapatkan nomor peserta lelang (NPL) untuk melakukan penawaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com