Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama, Polisi Tilang 493 Pengendara yang Melanggar Ganjil Genap

Kompas.com - 11/08/2020, 10:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada 493 kendaraan bermotor roda empat pada hari pertama penindakan pelanggar aturan ganjil genap, Senin (10/8/2020).

Secara rinci, dari jumlah tersebut sebanyak 343 penilangan dilakukan secara manual dan 150 sisanya lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Total 493 penindakan pelanggar ganjil genap di pagi hari (pukul 06.00-10.00 WIB)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui pesan tertulis, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Ratusan Polisi Siap Menindak Para Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta

Polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS Polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Terhadap para pelanggar tersebut, polisi memberikan sanksi sesuai yang diatur dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan kembali kebijakan pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap berdasarkan nomor polisi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sejak 3 Agustus 2020 lalu.

Namun, penindakan atas pelanggar ganjil genap baru dilakukan di hari ini, Senin, 10 Agustus 2020, setelah sebelumnya polisi hanya melakukan sosialisasi.

Baca juga: Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan di Jakarta, Ini Daftarnya

Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)

Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota selama Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku di Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Adapun tujuan pemberlakuan ganjil genap ini, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, untuk membatasi mobilitas warga di tengah pandemi supaya potensi penyebaran virus tidak membesar.

"Jakarta belum selesai dengan Covid-19, kita masih terus berupaya mengatasi agar dapat segera terbebas dari pandemi. Tentu, seluruh instrumen harus digerakkan," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com