Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap untuk Motor Berlaku Jika Kasus Positif Corona Terus Bertambah

Kompas.com - 11/08/2020, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan untuk mengkaji pemberlakuan ganjil genap sepanjang hari atau 24 jam penuh, bagi seluruh kendaraan bermotor di ruas jalan Ibu Kota, tak terkecuali roda dua.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, hal ini dilakukan dalam upaya menekan pergerakan orang di tengah pandemi Covid-19 sehingga potensi penyebaran wabah tidak terbuka lebar.

"Bila dalam pelaksanaan ganjil genap saat ini ternyata masih kurang efektif untuk menekan mobilitas warga, tentu kita akan lakukan kajian komperhensif dan bukan tidak mungkin berbagai opsi diterapkan," katanya kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Skenario Ganjil Genap 24 Jam di Semua Jalanan Jakarta

Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)

"Misalnya, masa pemberlakuan ganjil genap diperpanjang sepanjang hari, kemudian diberlakukan ke seluruh jalan, bahkan bisa berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor termasuk roda dua (sepeda motor)," kata Syafrin.

Artinya, bila ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan pasca-diterapkannya ganjil genap, bisa saja aturan yang semakin ketat diterapkan.

Syafrin mengatakan, penerapan tersebut bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca juga: Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan di Jakarta, Ini Daftarnya

Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Pasalnya, menurut peraturan itu, Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri dalam upaya menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena gage menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," tutur Syafrin lagi.

Syafrin menjelaskan, bila memang nanti ganjil genap untuk motor jadi untuk diterapkan, pastinya Pemprov tidak akan langsung implementasi penuh, tetapi dilalui dalam beberapa tahap termasuk sosialisasi.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Pelanggar Ganjil Genap Dikenakan Denda Rp 500.000

 

Kemacetan lalu lintas terjadi di Bundaran Waru atau tepatnya di perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Pahlawan, Selasa (28/4/2020).Dok. Dishub Surabaya Kemacetan lalu lintas terjadi di Bundaran Waru atau tepatnya di perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Pahlawan, Selasa (28/4/2020).

"Harapan kami, bila aturan itu diberlakukan warga tambah aware bahwa kita jangan melakukan pergerakkan yang tidak penting. Jakarta belum selesai dengan Covid-19, kita masih terus berupaya mengatasi agar dapat segera terbebas dari pandemi. Tentu, seluruh instrumen harus digerakkan," kata dia.

Untuk diketahui, sistem pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap kembali berlaku secara efektif pada Senin (10/8/2020) kemarin. Terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.

Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06.00 - 10.00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16.00 - 21.00 WIB. Sistem ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau