JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada 493 kendaraan bermotor roda empat pada hari pertama penindakan pelanggar aturan ganjil genap, Senin (10/8/2020).
Secara rinci, dari jumlah tersebut sebanyak 343 penilangan dilakukan secara manual dan 150 sisanya lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Total 493 penindakan pelanggar ganjil genap di pagi hari (pukul 06.00-10.00 WIB)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui pesan tertulis, Senin (10/8/2020).
Terhadap para pelanggar tersebut, polisi memberikan sanksi sesuai yang diatur dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan kembali kebijakan pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap berdasarkan nomor polisi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sejak 3 Agustus 2020 lalu.
Namun, penindakan atas pelanggar ganjil genap baru dilakukan di hari ini, Senin, 10 Agustus 2020, setelah sebelumnya polisi hanya melakukan sosialisasi.
Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota selama Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku di Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Adapun tujuan pemberlakuan ganjil genap ini, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, untuk membatasi mobilitas warga di tengah pandemi supaya potensi penyebaran virus tidak membesar.
"Jakarta belum selesai dengan Covid-19, kita masih terus berupaya mengatasi agar dapat segera terbebas dari pandemi. Tentu, seluruh instrumen harus digerakkan," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/11/104144815/hari-pertama-polisi-tilang-493-pengendara-yang-melanggar-ganjil-genap