JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi ganjil genap. Bila semula selesai pada Rabu (5/8/2020), sosialisasi diteruskan hingga Jumat (7/8/2020) besok.
Dengan adanya perpanjangan sosialisasi pembatasan mobil pribadi tersebut, otomatis implementasi penindakan tilangnya juga diundur hingga Senin (10/8/2020).
"Betul, rencana memang selesai di hari Rabu dan Kamis ini kami mulai untuk penindakan tilang. Namun, melihat kondisi, aktivitas sosialisasi kami perpanjang sampai besok dan implementasi hukum baru pekan depan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Mobil Pribadi yang Langgar Ganjil Genap Didenda Rp 500.000
Menurut Fahri, perpanjangan sosialisasi ganjil genap dikarenakan masih melihat tingginya tren pelanggaran yang terjadi, terutama pada hari kedua dan ketiga.
Sosialisasi Kawasan Pembatasan Kendaraan Bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga Tanggal 7 Agustus 2020. pic.twitter.com/GvTxNziS2M
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) August 5, 2020
Lantaran hal tersebut, akhirnya diputuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi agar bisa menyampaikan informasi yang lebih masif lagi ke masyarakat.
"Mulai hari ini sampai besok, kami akan lebih masif menyampaikan sosialisasi ke masyarakat, terutama pengguna mobil pribadi. Jadi Senin nanti penegakan hukumnya sudah bisa mulai berjalan," ujar Fahri.
Baca juga: Dilema Ganjil Genap, Mobil Bekas Tahun Tua Bisa Tambah Polusi Udara
Seperti diketahui, semula penerapan ganjil genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020, tetapi polisi memberikan sosialisasi selama tiga hari sebelum adanya tindakan hukum.
Penerapan kembali sistem ganjil genap pun dikarenakan sudah meningkatnya jumlah volume kendaraan pada beberapa titik yang diklaim angkanya lebih tinggi dibandingkan masa sebelum pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.