Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto Viral Setruk Jalan Tol Ditambah Denda Tilang, Ini Kata Operator

Kompas.com - 27/07/2020, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar informasi di media sosial tentang foto setruk bukti transaksi tol dari Jombang ke Mojokerto atau sebaliknya yang disertai dengan denda tilang.

Pada foto tersebut, tertulis bahwa tarif tol seharusnya hanya Rp 17.500. Namun, karena kendaraan melanggar batas kecepatan di atas 100 kilometer per jam, sehingga ada tambahan denda menjadi Rp 71.500.

Namun, arti balance pada setruk, sebetulnya menjelaskan pada sisa uang yang terdapat pada kartu e-toll, bukan menunjukkan jumlah total biaya yang dikeluarkan.

Pengenaan biaya itu seolah-olah terjadi terakumulasi otomatis dan dibayarkan secara langsung saat kendaraan keluar gerbang tol (ketika kartu e-toll di-tap).

Baca juga: Viral Pemutihan SIM yang Sudah Mati, Polisi Sebut Hoax

Jalan Tol Mojokerto-Jombang diresmikan Presiden Joko Widodo pada Minggu (10/9/2017).Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Jalan Tol Mojokerto-Jombang diresmikan Presiden Joko Widodo pada Minggu (10/9/2017).

Dikonfirmasi Kompas.com, Senkom Astra Infra Toll Road (Tol Jombang-Mojokerto) Agus Triono menegaskan bahwa kabar yang sempat viral tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

"Tidak ada tindakan bayar tilang dari pengelola, kami hanya bantu menginformasikan kepada pengguna jalan untuk kecepatan rata-rata saat berkendaranya di ruas kami dan tercantum sesuai di resi atau setruk saat transaksi keluar," katanya saat dihubungi, Minggu (26/7/2020).

Jadi, lanjut Agus, kecepatan rata-rata kendaraan yang tercantum di setruk hanyalah sekadar informasi untuk menambah kewaspadaan pengendara kelak dan evaluasi pengelola.

"Ini sifatnya sebagai pengingat saja agar pengguna jalan bisa tahu kecepatannya. Tidak ada hubungan dengan tilang, karena itu kan wewenang dari PRJ Tol," ujar dia.

Baca juga: Isi Bensin Motor Jangan Sampai Luber, Ada Batasnya

Ilustrasi jalan tol. Kementerian PUPR Ilustrasi jalan tol.

"Kami juga bisa tahu rata-rata pengguna jalan yang melintas, misal dengan jarak segitu, keluarnya akan seberapa cepat seiring catatan kecepatannya," kata Agus lagi.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 Pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 km per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Adapun rata-rata kecepatan yang terdata itu terhitung mulai kendaraan masuk tol hingga keluar.

"Sistem pencatatan ini berlaku di GT Bandar sejak 22 April 2020 dan GT Jombang-Mobar pada 24 April 2020," tuturnya.

Batas Kecepatan

Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) Seksi II Brigif-Sawangan.KOMPAS.com/ERWIN HUTAPEA Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) Seksi II Brigif-Sawangan.

Jusri Pulubuhu, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) selalu mengingatkan bahwa jalan adalah area yang tidak aman. Kecelakaan di jalan merupakan salah satu penyumbang kematian paling tinggi.

"Pembelajaran yang bisa kita ambil dari kasus kecelakaan itu, yaitu jangan punya pikiran bahwa jalan raya atau jalan raya yang sepi itu aman, justru itu berbahaya buat diri sendiri atau orang lain," ujar Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.Sebastian Bozon / AFP Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.

Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 Pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Berikut rinciannya:

a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;

b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;

c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman. Pada ayat 5 dari masing-masing pasal di atas juga menjelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com