Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Belok Langsung Selonong Denda Rp 250.000!

Kompas.com - 18/07/2020, 09:31 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib hukumnya mematuhi setiap aturan lalu lintas yang berlaku.

Mulai dari batas kecepatan, marka jalan, menggunakan perangkat keselamatan, mematuhi traffic light, sampai menyalakan lampu sein saat hendak berbelok.

Lampu isyarat untuk berbelok wajib dinyalakan saat pengendara hendak berganti arah. Bukan langsung selonong, tanpa memberikan isyarat dengan sein, sehingga pengendara lain bisa mengetahuinya.

Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu reting bisa didenda sebesar Rp 250.000 sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Jangan Sembarangan Mendahului Kendaraan, Ini Aturan dan Tekniknya

Dalam pasal 112 ayat (1) dijelaskan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, samping, dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”.

Menggunakan lampu sein ada etika dan aturannya.KOMPAS.com/Ruly Menggunakan lampu sein ada etika dan aturannya.

Pada ayat (2) dalam Undang-Undang yang sama diterangkan bahwa “Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat,”.

Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu sein saat berbelok akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Aturan ini sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang yang sama pada pasal 294. Pasal tersebut menjelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Baca juga: Oli Ditambah Aditif Bisa Tingkatkan Performa Mesin, Mitos atau Fakta?

Sedangkan, dalam pasal 284 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”

Fenome menyalip dari kiri di ruas Panturan saat Komprasi Jalur Trans Jawa Fenome menyalip dari kiri di ruas Panturan saat Komprasi Jalur Trans Jawa

Maka dari itu bagi para pengendara kendaraan baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat wajib hukumnya untuk menyalakan lampu sein sebelum berbelok atau putar balik.
Aturan ini ditujukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang bisa saja terjadi.

Baca juga: Polda Jatim Terapkan Kembali ETLE, Sehari Terbatas 50 Pelanggar

Safety Riding Supervisor Astra Motor Jateng Oke Desiyanto mengatakan, memberikan isyarat saat hendak berganti arah perlu dilakukan pengendara untuk memberitahu pengendara lainnya.

“Teknik memberi isyarat lampu adalah 3 detik sebelum berubah atau berpindah lajur, bergerak ke samping dan 30 meter sebelum berbelok harus menyalakan sein,” ujar Oke kepada Kompas.com belum lama ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau