Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Operasi Patuh 2020, Pengendara Tak Pakai Masker Bakal Ditilang?

Kompas.com - 17/07/2020, 11:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar razia kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19.

Berbeda dari  operasi kendaraan bermotor dalam kondisi normal, razia kali ini juga akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi para pengendara kendaraan.

Protokol itu mulai dari jaga jarak hingga menggunakan masker bagi para pengendara akan menjadi fokus dari razia yang bakal digelar mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Apakah bagi pengendara yang tidak mengenakan masker juga akan diberikan bukti pelanggaran (tilang)?

Baca juga: Di Rumah Aja, Ini Trik Mudah Ganti Air Radiator Mobil

Wakil Dirlantas Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Pranatal Hutajulu menjelaskan, razia kendaraan yang akan digelar selama dua pekan ini tidak hanya fokus pada pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Polisi Lalulintas dari Polresta Denpasar dan Ditlantas Polda Bali menggelar razia kendaraan di jalur menuju lokasi penyelenggaraan Kongres PDI Perjuangan ke-4 di Sanur.  KOMPAS.com/ SRI LESTARI Polisi Lalulintas dari Polresta Denpasar dan Ditlantas Polda Bali menggelar razia kendaraan di jalur menuju lokasi penyelenggaraan Kongres PDI Perjuangan ke-4 di Sanur.

Dia mencontohkan tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu, melanggar marka jalan, tidak menggunakan safety belt, dan pelanggaran yang lainnya.

“Tapi, nanti juga bagi pengendara yang tidak menggunakan masker juga akan menjadi perhatian. Tetapi, bukan untuk ditilang, tetapi akan diberikan imbauan,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2020).

Pranatal mengatakan, dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB), menggunakan masker masih menjadi kewajiban bagi setiap masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, termasuk bagi para pengendara kendaraan.

Dengan demikian, jika nantinya ada pengendara yang ternyata tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19, akan diberikan imbauan.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Cuci Mobil Disemprot Bisa Merusak Radiator?

“Bukan teguran seperti saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tetapi hanya diberikan imbauan saja agar menggunakan masker,” katanya.

Kapolres Madiun Kota, AKBP R Bobby Aria Prakasa (paling kiri) memimpin langsung jalannya razia kendaraan umum dengan sasaran supporter persija dan bonek yang hendak menonton langsung jalannya pertandingan laga final Piala Gubernur Jatim 2020 di Sidoarjo, Kamis (20/2/2020) sore.KOMPAS.COM/Dokumentasi Polres Madiun Kota Kapolres Madiun Kota, AKBP R Bobby Aria Prakasa (paling kiri) memimpin langsung jalannya razia kendaraan umum dengan sasaran supporter persija dan bonek yang hendak menonton langsung jalannya pertandingan laga final Piala Gubernur Jatim 2020 di Sidoarjo, Kamis (20/2/2020) sore.

Sementara itu, Wadirlantas Jatim mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang akan diberikan tilang adalah semua pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Mengenal Istilah Korok Radiator

“Untuk yang ditindak itu pelanggaran yang kasatmata yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selain itu, juga yang bisa menimbulkan kesemrawutan juga akan ditindak,” tuturnya.

Pranatal mengatakan, meski di masa pandemi Covid-19 ini, ketertiban berlalu lintas di jalan raya harus tetap dijaga dan dipatuhi oleh setiap pengendara kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau