Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Operasi Patuh Jaya 2020, Tidak Langsung Tilang

Kompas.com - 17/07/2020, 16:19 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan kembali memberlakukan tindak hukum atau tilang kepada para pelanggar lalu lintas melalui Operasi Patuh Jaya 2020.

Digelar mulai 23 Juli sampai 6 Agustus 2020, maka operasi nasional ini dilaksanakan di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, dengan kasus khusus tersebut penindakkan pelanggar lalu lintas kali ini akan sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Petugas mengutamakan pencegahan dan edukasi lebih dahulu.

Baca juga: Razia Kendaraan Akan Berlaku Lagi, Melanggar Lalu Lintas Dikenakan Tilang

Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).ANTARA FOTO/AJI STYAWAN Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).

"Langkah-langkah represif penegakkan hukum itu belakangan, tapi kedisiplinan masyarakat ini jadi utama. Fokusnya adalah edukasi pencegahan untuk adaptasi kebiasaan baru," katanya di keterangan tertulis, Kamis (16/7/2020).

"Orientasi kita tetap yaitu operasi kemanusiaan karena situasinya dalam rangka adaptasi baru Covid-19," lanjut Istiono.

Hal serupa dinyatakan Kabag Ops Korlantas Polri Pol Rudi Antariksawan yang menjelaskan bahwa penilangan di lapangan selama operasi hanya sekitar 20 persen. Sisanya, petugas lebih mengedepankan edukasi.

“Kami akan memberi teguran secara tematik di beberapa wilayah, kalau di Jakarta mungkin soal pelanggaran rambu atau melawan arus yang ditekankan. Dan ini akan dikolaborasikan dengan imbauan protokol kesehatan Covid-19,” katanya saat dihubungi Kompas.com.

Penegakkan hukum secara tematik sendiri maksudnya ialah jajaran kepolisian diinstruksikan untuk meggencarkan sosialisasi sebelum hari H operasi.

Baca juga: Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi Saat Operasi Patuh Jaya 2020

Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018)Stanly Ravel Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018)

Kemudian, selama menjalani Operasi Patuh 2020 menargetkan jenis pelanggaran apa yang akan ditindak sesuai temuan di lapangan.

Sebagai contoh, di suatu ruas jalan DKI Jakarta kerap ditemukan pengendara yang melawan arah, bila ditemukan pelanggaran yang sama setelah sosialisasi maka polisi baru akan menindaknya.

"Misalnya kalau di Jakarta banyak yang melawan arus, itu saja yang kita tindak nanti. Oh di penggal jalan sekian sampai sekian, jadi nanti (sebelumnya) kita sudah umumkan dari sekarang tanggal 23-5 yang melawan arus dipenggal mana, kita jagain. Kalau masih bandel kita umumkan seminggu ini, ya kita tindak. Kan kita udah warning," jelasnya.

"Kemudian misalnya di suatu kota mana atau provinsi mana masyarakatnya banyak yang tidak pakai helm, kita tetapkan di penggal jalan ini sampai di penggal jalan lainnya kita akan lakukan operasi penggunaan helm. Kalau setelah kita umumkan masih bandel, ya kita tilang," ujar Istiono lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau