JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian akan kembali memberlakukan tindak hukum atau tilang kepada para pelanggar lalu lintas. Bahkan razia kendaraan lewat Operasi Patuh Jaya 2020 juga akan digelar di tengah pandemi Covid-19, mulai 23 Juli sampai 6 Agustus 2020.
Untuk diketahui, sebelumnya polisi sempat meniadakan tilang di masa PSBB atas dasar alasan kemanusiaan. Para pelanggar selama pandemi lebih banyak diberhentikan dan diingatkan saja oleh petugas di lapangan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, selama masa PSBB transisi telah terjadi peningkatan jumlah pelanggar lalu lintas.
Baca juga: Sudah Murah tapi Sepi Peminat, Chevrolet Bekas Mulai Rp 80 Jutaan
“Maka kita akan segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu,” ujar Sambodo, saat dihubungi Kompas.com (16/7/2020).
Sementara itu, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan, mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2020 akan difokuskan pada edukasi dan memberikan penerangan kepada masyarakat.
Menurut Rudi, akan ada penilangan di lapangan namun dengan presentase kecil sekitar 20 persen saja dari keseluruhan. Ia menambahkan, razia ini sifatnya lebih kepada memberikan edukasi kepada masyarakat.
Baca juga: Keluar Masuk DKI Jakarta Harus Sertakan CLM, Begini Caranya
Bahkan Rudi mengatakan, pihaknya berencana memberikan sosialisasi dulu di berbagai jenis media, sebelum menindak atau melakukan razia.
“Kami akan memberi teguran secara tematik di beberapa wilayah, kalau di Jakarta mungkin soal pelanggaran rambu atau melawan arus yang ditekankan. Dan ini akan dikolaborasikan dengan imbauan protokol kesehatan Covid-19,” katanya kepada Kompas.com (15/7/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.