Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Mobil Listrik Harus Berisik, Berlaku 2 Tahun Lagi

Kompas.com - 16/07/2020, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Tenaga Penggerak Menggunakan Motor Listrik, dijelaskan bila untuk mobil listrik wajib berisik alias dilengkapi dengan suara.

Kondisi ini diatur sebagai upaya memenuhi aspek keselamatan dalam berkendara. Pasalnya, kendaraan tanpa suara dianggap membahayakan baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Kepala Seksi Sertifikasi Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jabonor mengatakan, ketentuan tersebut memang benar, sesuai dalam Permenhub 44 Tahun 2020.

Baca juga: Pindad Berencana Bikin Mesin Sendiri Ketimbang Comot Merek Lain

"Betul, tapi itu belaku untuk kendaran roda empat atau lebih. Acuannya frekuensinya itu 75 desibel nantinya, untuk suara nanti dari speaker tergantung dari inovasi masing-masing merek," ucap Jabonor saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

BMW i3 ikut ramaikan peresmian Formula E di Jakarta BMW i3 ikut ramaikan peresmian Formula E di Jakarta

Meski sudah ada ketentuan regulasi teknisnya, namun Jabonor menjelaskan bila aturan mobil listrik wajib mengeluarkan suara baru akan diterapkan dua tahun dari saat ini, atau pada 2022 mendatang.

Kondisi tersebut dilakukan agar para produsen mobil listrik bisa menyesuaikan dan berinovasi guna memenuhi regulasi pengujian yang ada. Untuk jenis suaranya sendiri harus seperti mobil pada umumnya.

"Suaranya itu seperti engine atau mobil pada umumnya, jadi dua tahun dari sekarang ini diharapkan produsen mobil listrik bisa mengembangkan teknologi untuk uji tipe nantinya. Ini berlaku baik bagi mobil buatan lokal atau yang didatangkan dari luar," kata Jabonor.

Baca juga: Ajak Kei Car Daihatsu Jalan-jalan di Jakarta, Banyak yang Baper

Seperti diketahui, Kemenhub sudah menerbitkan Permenhub 44 Tahun 2020 pada Juni lalu. Ada beberapa perbedaan tahapan pengujian untuk kendaraan listrik dengan konvensional.

Hyundai diam-diam menawarkan mobil listrik Ioniq untuk pasar IndonesiaKompas.com Hyundai diam-diam menawarkan mobil listrik Ioniq untuk pasar Indonesia

Pada kendaraan listrik, pengujian tambahan dilakukan berupa akumulator listrik, pengisian ulang energi listrik, perlindungan sentuh listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com