Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Mobil Listrik Harus Berisik, Berlaku 2 Tahun Lagi

Kompas.com - 16/07/2020, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Tenaga Penggerak Menggunakan Motor Listrik, dijelaskan bila untuk mobil listrik wajib berisik alias dilengkapi dengan suara.

Kondisi ini diatur sebagai upaya memenuhi aspek keselamatan dalam berkendara. Pasalnya, kendaraan tanpa suara dianggap membahayakan baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Kepala Seksi Sertifikasi Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jabonor mengatakan, ketentuan tersebut memang benar, sesuai dalam Permenhub 44 Tahun 2020.

Baca juga: Pindad Berencana Bikin Mesin Sendiri Ketimbang Comot Merek Lain

"Betul, tapi itu belaku untuk kendaran roda empat atau lebih. Acuannya frekuensinya itu 75 desibel nantinya, untuk suara nanti dari speaker tergantung dari inovasi masing-masing merek," ucap Jabonor saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

BMW i3 ikut ramaikan peresmian Formula E di Jakarta BMW i3 ikut ramaikan peresmian Formula E di Jakarta

Meski sudah ada ketentuan regulasi teknisnya, namun Jabonor menjelaskan bila aturan mobil listrik wajib mengeluarkan suara baru akan diterapkan dua tahun dari saat ini, atau pada 2022 mendatang.

Kondisi tersebut dilakukan agar para produsen mobil listrik bisa menyesuaikan dan berinovasi guna memenuhi regulasi pengujian yang ada. Untuk jenis suaranya sendiri harus seperti mobil pada umumnya.

"Suaranya itu seperti engine atau mobil pada umumnya, jadi dua tahun dari sekarang ini diharapkan produsen mobil listrik bisa mengembangkan teknologi untuk uji tipe nantinya. Ini berlaku baik bagi mobil buatan lokal atau yang didatangkan dari luar," kata Jabonor.

Baca juga: Ajak Kei Car Daihatsu Jalan-jalan di Jakarta, Banyak yang Baper

Seperti diketahui, Kemenhub sudah menerbitkan Permenhub 44 Tahun 2020 pada Juni lalu. Ada beberapa perbedaan tahapan pengujian untuk kendaraan listrik dengan konvensional.

Hyundai diam-diam menawarkan mobil listrik Ioniq untuk pasar IndonesiaKompas.com Hyundai diam-diam menawarkan mobil listrik Ioniq untuk pasar Indonesia

Pada kendaraan listrik, pengujian tambahan dilakukan berupa akumulator listrik, pengisian ulang energi listrik, perlindungan sentuh listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau