JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Tenaga Penggerak Menggunakan Motor Listrik, dijelaskan bila untuk mobil listrik wajib berisik alias dilengkapi dengan suara.
Kondisi ini diatur sebagai upaya memenuhi aspek keselamatan dalam berkendara. Pasalnya, kendaraan tanpa suara dianggap membahayakan baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Kepala Seksi Sertifikasi Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jabonor mengatakan, ketentuan tersebut memang benar, sesuai dalam Permenhub 44 Tahun 2020.
"Betul, tapi itu belaku untuk kendaran roda empat atau lebih. Acuannya frekuensinya itu 75 desibel nantinya, untuk suara nanti dari speaker tergantung dari inovasi masing-masing merek," ucap Jabonor saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
Meski sudah ada ketentuan regulasi teknisnya, namun Jabonor menjelaskan bila aturan mobil listrik wajib mengeluarkan suara baru akan diterapkan dua tahun dari saat ini, atau pada 2022 mendatang.
Kondisi tersebut dilakukan agar para produsen mobil listrik bisa menyesuaikan dan berinovasi guna memenuhi regulasi pengujian yang ada. Untuk jenis suaranya sendiri harus seperti mobil pada umumnya.
"Suaranya itu seperti engine atau mobil pada umumnya, jadi dua tahun dari sekarang ini diharapkan produsen mobil listrik bisa mengembangkan teknologi untuk uji tipe nantinya. Ini berlaku baik bagi mobil buatan lokal atau yang didatangkan dari luar," kata Jabonor.
Seperti diketahui, Kemenhub sudah menerbitkan Permenhub 44 Tahun 2020 pada Juni lalu. Ada beberapa perbedaan tahapan pengujian untuk kendaraan listrik dengan konvensional.
Pada kendaraan listrik, pengujian tambahan dilakukan berupa akumulator listrik, pengisian ulang energi listrik, perlindungan sentuh listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/16/082200215/aturan-mobil-listrik-harus-berisik-berlaku-2-tahun-lagi