Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Era Mobil Listrik Semakin Dekat, Kemenhub Teken Aturan Uji Tipe

Kompas.com - 15/07/2020, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi teken aturan terkait uji tipe kendaraan bermotor berbasis listrik (KBL) di Indonesia. Lahirnya regulasi ini, menandakan era mobil listrik atau kendaraan elektrifikasi semakin dekat di Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Teanga Penggerak Menggunakan Motor Listirk.

"Benar, telah diundangkan pada Juni 2020 kemarin. Peraturan teknisnya sedang dibincangkan dengan asosiasi dan kementerian terkait," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Kemenperin Sosialisasikan Pakai Kendaraan Listrik di Tengah Pandemi

BMW Group Indonesia memperkenalkan prototipe garasi khusus untuk mobil listrik di International Motor Show (IIMS) 2018, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (20/4/2018). Garasi ini dapat menghasilkan listrik dari sinar matahari dan memiliki panel surya di bagian atapnya.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI BMW Group Indonesia memperkenalkan prototipe garasi khusus untuk mobil listrik di International Motor Show (IIMS) 2018, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (20/4/2018). Garasi ini dapat menghasilkan listrik dari sinar matahari dan memiliki panel surya di bagian atapnya.

Melalui peraturan tersebut, nantinya setiap kendaraan bermotor listrik yang dipasarkan di Tanah Air harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang berlaku.

Dalam beleid Permenhub ini disebutkan bahwa terdapat beberapa perbedaan tahapan uji tipe pada KBL dengan kendaraan konvensional.

Pada ayat 3, KBL memiliki pengujian tambahan yaitu terkait akumulator listrik seperti pengisian ulang energi listrik, perlindungan sentuh listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen.

Selain itu, pengujian tipe fisik dilakukan terhadap kendaraan bermotor listrik yaitu sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, serta kendaraan khusus.

Baterai Mobil Listrik Nissan Leaf Foto: Wikipedia/H.Kashioka Baterai Mobil Listrik Nissan Leaf

Ketentuan untuk sepeda motor beroda dua dan tiga sendiri ialah berkapasitas silinder mesin tak lebih dari 50 sentimeter kubik atau dengan kecepatan paling tinggi 50 kilometer per jam.

Khusus mobil penumpang, merupakan kendaraan yang di gunakan angkutan orang dengan tempat duduk paling banyak delapan orang termasuk tempat duduk pengemudi, yang beratnya tak lebih dari 3.500 sampai 5.000 kilogram.

Kemudian Kemenhub juga mengatur pengujian terhadap unit kerja akumulator listrik, yang dilakukan di luar unit pelaksanaan uji tipe oleh lembaga pengujian atau laboratorium uji dalam negeri yang terakreditasi komite Akreditasi Nasional.

Sementara untuk yang melakukan pengujian di laboratorium uji luar negeri, harus yang diakui oleh Asia Pacific Accreditation Cooperation atau International Laboratory Accreditation Cooperation atau organisasi akreditasi laboratorium internasional lainnya.

Baca juga: Kata Kemenhub Soal Transportasi Online Jadi Perusahaan Transportasi

Motor listrik custom flat track futuristis karya Universitas Budi Luhur dan Katros Garage.Katros Garage Motor listrik custom flat track futuristis karya Universitas Budi Luhur dan Katros Garage.

Hasil pengujiannya nanti akan disahkan melalui sertifikat atau hasil uji unjuk kerja akumulator dan dijadikan dasar persyaratan dalam penambahan pengujian tipe KBL.

Prihal pengujian terhadap alat pengisian ulang energi listrik, dilakukan untuk memeriksa pemenuhan pemasangan indikator pengisian akumulator untuk kendaraan bermotor listrik berjalan dengan baik.

Pengujiannya sendiri sudah termasuk pemeriksaan keselamatan fungsional, untuk memastikan bahwa KBL harus memenuhi ketentuan dilengkapi indikator sebagai alat informasi pengemudi saat kondisi kendaraan siap dikendarai.

Fasilitas uji kendaraan roda empat berstandar UN R83 Fasilitas uji kendaraan roda empat berstandar UN R83

Kendaraan juga harus dilengkapi indikator berupa sinyal optik, audio, atau sinyal lainnya yang dapat dilihat atau didengar saat pengemudi meninggalkan kendaraan masih dalam kondisi kendaraan siap dikendarai.

Saat melakukan pengisian akumulator on-board oleh sumber daya listrik eksternal yang terhubung secara fisik ke inlet KBL, harus dipastikan tidak terjadi pergerakan yang ditimbulkan dari sistem propulsi kendaraan secara eksternal.

"Penambahan pengujian tipe Kendaraan Bermotor Listrik berupa alat pengisian ulang energi listrik, perlindungan terhadap sentuh listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe," tulis Permenhub tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau