Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Baru Soal Definisi Skuter dan Sepeda Listrik dari Pemerintah

Kompas.com - 13/07/2020, 08:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan peraturan turunan mengenai sepeda motor listrik yaitu beberapa moda kendaraan yang mengunakan penggerak motor listrik alias elektrik.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2020 dan diundangkan di Jakarta pada 22 Juni 2020.

Baca juga: Electro, Calon Skuter Listrik Merek Lokal Baru dari MAB

Komparasi motor listrik Viar Q1, ECGO-2, Elvindo Rama KOMPAS.com/Gilang Komparasi motor listrik Viar Q1, ECGO-2, Elvindo Rama

Dalam peraturan tersebut, ada lima kendaraan yang masuk dalam kategori mengunakan motor listrik atau motor elektrik, yaitu skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otoped.

Dalam Pasal 1, disebutkan definisi mengenai skuter listrik dan sepeda listrik. Hal ini menarik sebab sampai saat ini tak sedikit yang masih rancu mengenai perbedaan keduanya.

Sepeda motor listrikKOMPAS.com/Gilang Sepeda motor listrik

Mengutip Pasal 1, pengertian skuter Listrik adalah kendaraan tertentu dengan ukuran roda yang kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda 2 (dua) atau lebih
dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.

Baca juga: Isi Ulang Daya Baterai Motor Listrik, Jangan Tunggu Low Bat

Sedangkan pengertian sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Adapun pada Pasal 3, skuter Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:

a. lampu utama;
b. lampu posisi atau alat pemantul cahaya
(reflector) pada bagian belakang;
c. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan
kanan;
d. sistem rem yang berfungsi dengan baik;
e. klakson atau bel; dan
f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh
lima kilometer perjam).

Pun demikian dengan sepeda listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:

a. lampu utama;
b. alat pemantul cahaya (reflector)
posisi belakang;
atau lampu
c. sistem rem yang berfungsi dengan baik;
d. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan
kanan;
e. klakson atau bel; dan
f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh
lima kilometer perjam).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau