Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 12/07/2020, 13:01 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Agar bisa kembali beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan, aplikator transportasi online mulai berinovasi untuk memberikan kenyamanan bagi pelanggan serta mencegah penularanan Covid-19.

Mulai dari memberikan sekat pemisah, menggunakan masker, mendisinfeksi kendaran, bahkan sampai menyediakan hand sanitizer bagi pelanggang. Belum lagi dengan adanya transaksi non-tunai yang bisa memudahkan dan menekan kontak fisik.

Inovasi-inovasi yang diterapkan oleh dua aplikator besar di Indonesia tersebut pun mendapat perhatian khusus dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, lantaran bisa beradaptasi dengan keadaan sehingga layanannya bisa tetap beroperasi.

Baca juga: Kata Kemenhub Soal Transportasi Online Jadi Perusahaan Transportasi

"Saya apresiasi berbagai inovasi yang dilakukan aplikator dan para mitra pengemudi yang bisa memberikan kesempatan bagi para mitra untuk tetap bekerja, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Budi dalam keterangan resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Sabtu (11/7/2020).

Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat menjemput penumpang di Jl. Ir H. Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020). Penggunaan sekat pelindung untuk pembatasan antara pengemudi dan penumpang tersebut sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan guna meminimalisir risiko penyebaran virus COVID-19 dalam menghadapi era normal baru.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat menjemput penumpang di Jl. Ir H. Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020). Penggunaan sekat pelindung untuk pembatasan antara pengemudi dan penumpang tersebut sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan guna meminimalisir risiko penyebaran virus COVID-19 dalam menghadapi era normal baru.

Namun demikian, Budi juga mengingatkan pihak aplikator untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas shelter bagi pegemudi untuk menunggu penumpang.

Hal ini agar dari segi aspek kesehatan dan keamanan untuk penumpang maupun pengemudi akan makin terjamin.

Selain itu, Budi juga mendorong agar aplikator memfasilitasi dan bisa memberikan hak yang sama dalam berkeja bagi mitra yang memiliki kebutuhan khusus (disabilitas) agar tetap bekerja di tengah pandemi.

Baca juga: Wacana Ojek Online Jadi Perusahaan Transportasi demi Keadilan

"Buatlah shelter yang bagus, jadi para pengemudi bisa menunggu di tempat yang baik. Kami dan pemda akan memfasilitasi tempatnya," ucap Budi.

Petugas menyemprot disinfektan kepada pengendara ojek online setelah pembagian masker di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas menyemprot disinfektan kepada pengendara ojek online setelah pembagian masker di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Dengan inovasi yang dilakukan ini, kita memberikan confidence kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan ini sehat dan aman, sehungga masyarakat semakin yakin menggunakan jasa layanannya," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke