Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Ojek Online Jadi Perusahaan Transportasi demi Keadilan

Kompas.com - 09/07/2020, 07:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mengusulkan agar transportasi umum berbasis aplikasi, yakni ojek dan taksi online, dijadikan sebagai perusahaan transportasi.

Kondisi tersebut dilakukan demi keadilan, sehingga ada kejelasan aturan main, terlebih masalah jaminan untuk para mitranya yang bekerja di lapangan. Para pemotor dan pengemudi di jalan wajib mendapatkan jaminan sebagai pekerja dalam perusahaan transportasi pada umumnya.

"Bila ditarik, sebenarnya ini kan bicara soal transportasi, karena ada supply dan demand atau pengendara dan penumpang. Harusnya yang benar itu, aplikator memiliki dua izin, pertama izin mengenai daring, kedua izin untuk transportasinya," ucap Nurhayati saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Ojek dan Taksi Online Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi

Tidak hanya itu, Nurhayati juga mengatakan, dengan adanya kejelasan sebagai perusahaan, baik Gojek maupun Grab juga akan lebih berkomitmen, terutama untuk para pengendara yang menggantungkan mata pencariannya dari jasa transportasi tersebut.

Gojek menjadi super app dengan ekspansinya di Asia Tenggara. (Dok. Gojek) Gojek menjadi super app dengan ekspansinya di Asia Tenggara. (Dok. Gojek)

Sebab, Nurhayati mengatakan, bila selama ini hanya dijadikan sebagai mitra, para driver hanya memiliki kewajiban terhadap aplikator, tetapi tak memiliki hak-haknya. Apalagi mengingat saat ini jumlah driver online cukup banyak, bahkan tidak sebanding antara kebutuhan atau demand-nya.

"Dengan menjadi perusahaan akan tercipta lingkungan kerja yang adil juga bagi driver daring ini. Sekarang kalau dilihat sudah tidak ada lagi penghasilan driver seperti saat awal-awal karena jumlahnya cukup banyak," ucap Nurhayati.

Lebih lanjut, dikatakan, sebenarnya transportasi online tak berbeda dari sarana transportasi yang lain, seperti penerbangan, layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP), DAMRI, dan lain sebagainya lantaran sama-sama bergerak dalam jasa transportasi.

Hyundai Ioniq resmi layani penumpang Grab di Bandara Hyundai Ioniq resmi layani penumpang Grab di Bandara

Baca juga: Fenomena Downgrade Mobil Bekas, Innova Banyak Ditukar Wuling

Oleh karena itu, seharusnya bisa untuk ditransformasikan atau dijadikan sebagai sebuah perusahaan transportasi agar jelas aturan mainnya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Pada dasarnya core bisnis mereka itu jasa transportasi, karena itu mereka juga seharusnya memiliki izin, ada pajaknya, izin rute, bahkan sampai pembatasan jumlah armada sesuai aturan undang-undang," ujar Nurhayati.

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

"Intinya ini juga untuk para driver, karena kami banyak mendapatkan masukan dari mereka soal aplikator itu bagaimana. Jadi kami akan dorong ke sana (perusahaan transportasi)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau