Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kemenhub Soal Transportasi Online Jadi Perusahaan Transportasi

Kompas.com - 10/07/2020, 16:34 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Nurhayati Monoarfa, mengusulkan agar transportasi berbasis aplikasi, yakni ojek dan taksi online, dijadikan sebagai perusahaan transportasi.

Hal tersbut dilakukan agar ada kejelasan aturan main, terlebih masalah jaminan untuk para mitranya yang bekerja di lapangan agar mendapatkan jaminan sebagai pekerja pada sebuah perusahaan transportasi pada umumnya.

Menanggapi usulan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemeterian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, bila pihaknya dulu juga sempat berfikir seperti itu, namun masalahnya izin dari aplikator justru ke Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo).

Baca juga: Wacana Ojek Online Jadi Perusahaan Transportasi demi Keadilan

"Saya belum dengar langsung seperti apa dari DPR. Tapi wacana itu dulu pernah saya pikirkan, namun karena itu arahnya ke teknologi mereka (aplikator) justru ke sana (Kominfo), jadi pada waktu itu memang belum ketemu titik tengahnya," kata Budi kepada Kompas beberapa hari lalu.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bila memang DPR mau membahas lebih detail mengenai wacangan tersebut, pihaknya bersedia untuk duduk bersama untuk mendiskusikan rencana transportasi online menjadi sebuah perusahaan.

Namun demikian, Budi mengingatkan meski bergerak di bidang transportasi juga, tapi adanya status online pada aplikator tersebut, maka mau tidak mau memang tidak bisa meninggalkan campur tangan dari Kominfo.

"Kalau saya bersedia saja mau diskusi lebih lanjut, artinya nanti dari DPR skenarionya seperti apa kita bahas, tapi memang harus ada Kominfo juga seperti apa nantinya," ucap Budi.

Baca juga: Electro, Calon Skuter Listrik Merek Lokal Baru dari MAB

Nurhayati sebelumnya menjelaskan meski berstatuskan online, namun bidan bisnis utama dari kedua aplikator tersebut adalah transportasi yang sudah seharusnya memiliki izin mengenai trayek serta lainnya.

"Bila ditarik sebenarnya ini kan bicara soal transportasi, karena ada supply dan demand atau pengendara dan penumpang. Harusnya yang benar itu, aplikator memiliki dua izin, pertama izin mengenai daring, kedua izin untuk transportasinya," ucap Nurhayati kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau