Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Kemenhub Soal Transportasi Online Jadi Perusahaan Transportasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Nurhayati Monoarfa, mengusulkan agar transportasi berbasis aplikasi, yakni ojek dan taksi online, dijadikan sebagai perusahaan transportasi.

Hal tersbut dilakukan agar ada kejelasan aturan main, terlebih masalah jaminan untuk para mitranya yang bekerja di lapangan agar mendapatkan jaminan sebagai pekerja pada sebuah perusahaan transportasi pada umumnya.

Menanggapi usulan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemeterian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, bila pihaknya dulu juga sempat berfikir seperti itu, namun masalahnya izin dari aplikator justru ke Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo).

"Saya belum dengar langsung seperti apa dari DPR. Tapi wacana itu dulu pernah saya pikirkan, namun karena itu arahnya ke teknologi mereka (aplikator) justru ke sana (Kominfo), jadi pada waktu itu memang belum ketemu titik tengahnya," kata Budi kepada Kompas beberapa hari lalu.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bila memang DPR mau membahas lebih detail mengenai wacangan tersebut, pihaknya bersedia untuk duduk bersama untuk mendiskusikan rencana transportasi online menjadi sebuah perusahaan.

Namun demikian, Budi mengingatkan meski bergerak di bidang transportasi juga, tapi adanya status online pada aplikator tersebut, maka mau tidak mau memang tidak bisa meninggalkan campur tangan dari Kominfo.

"Kalau saya bersedia saja mau diskusi lebih lanjut, artinya nanti dari DPR skenarionya seperti apa kita bahas, tapi memang harus ada Kominfo juga seperti apa nantinya," ucap Budi.

Nurhayati sebelumnya menjelaskan meski berstatuskan online, namun bidan bisnis utama dari kedua aplikator tersebut adalah transportasi yang sudah seharusnya memiliki izin mengenai trayek serta lainnya.

"Bila ditarik sebenarnya ini kan bicara soal transportasi, karena ada supply dan demand atau pengendara dan penumpang. Harusnya yang benar itu, aplikator memiliki dua izin, pertama izin mengenai daring, kedua izin untuk transportasinya," ucap Nurhayati kepada Kompas.com.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/10/163430815/kata-kemenhub-soal-transportasi-online-jadi-perusahaan-transportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke