Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Ketipu Akal-akalan Montir, Ini Tips Beli Motor Bekas

Kompas.com - 08/07/2020, 17:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat dari pandemi yang belum juga usai, membuat sebagaian masyarakat memilih untuk beralih menggunakan transportasi pribadi.

Bahkan, masyarakat yang belum mempunyai kendaraan pribadi memutuskan untuk membeli motor bekas karena harganya lebih terjangkau.

Pihak leasing atau lembaga pembiayaan pun berlomba-lomba menggandeng berbagai diler motor bekas untuk bekerja sama menggarap pasar konsumennya.

Namun seringkali motor bekas yang dibeli konsumen tidak sesuai harapan. Tidak sedikit kasus motor bekas yang baru dibeli, sudah dirawat di bengkel karena muncul berbagai persoalan. Biaya pun akhirnya membengkak dan justru malah merugikan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, sales diler motor bekas, Songsi Motor, Darwin Danubrata, mengatakan, ada baiknya calon pembeli memperhatikan beberapa hal agar tidak menyesal di kemudian hari.

“Mulai dari mesin, cat, list, pelek, sampai las-lasan harus dicek dengan seksama. Bisa terlihat dari kondisi motor itu,” ujar Darwin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Awas Selip, Perhatikan Kembangan Ban saat Melintas di Jalan Basah

1. Lakukan riset sebelum membeli kendaraan

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menentukan jenis motor apa yang akan dibeli, misal sport, matik atau bebek.

Kemudian lakukan analisa atau pengecekan harga pasaran dari motor yang akan dibeli. Pasalnya, tiap motor memiliki harga yang berbeda-beda.

2. Cek kelengkapan surat kendaraan

Contoh STNK Toyota C-HR Hybrid atas nama perusahaan.Kompas.com/Dio Contoh STNK Toyota C-HR Hybrid atas nama perusahaan.

Calon pembeli harus melakukan pengecekan surat-surat seperti BPKP dan STNK.

Langkah ini harus dilakukan untuk mengetahui kejelasan identitas pemilik tangan pertama sehingga kita bisa memastikan bahwa motor bekas yang akan dibeli bukanlah hasil curian.

3. Cek nomor rangka dan nomor mesin

Usahakan calon pemilik kendaraan memeriksa secara telita rangka maupun motor mesin.

Sebab, jika nantinya ditemukan adanya kesalahan atau ketidakcocokan antara nomor rangka dan nomer mesin dengan suratnya akan berakibat fatal mengingat jika hal demikian terjadi bisa saja kendaraan tersebut merupakan hasil curian.

Baca juga: Jangan Asal Gaya, Modifikasi Juga Bisa Menunjang Fungsionalitas Motor

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com