JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat dari pandemi yang belum juga usai, membuat sebagaian masyarakat memilih untuk beralih menggunakan transportasi pribadi.
Bahkan, masyarakat yang belum mempunyai kendaraan pribadi memutuskan untuk membeli motor bekas karena harganya lebih terjangkau.
Pihak leasing atau lembaga pembiayaan pun berlomba-lomba menggandeng berbagai diler motor bekas untuk bekerja sama menggarap pasar konsumennya.
Namun seringkali motor bekas yang dibeli konsumen tidak sesuai harapan. Tidak sedikit kasus motor bekas yang baru dibeli, sudah dirawat di bengkel karena muncul berbagai persoalan. Biaya pun akhirnya membengkak dan justru malah merugikan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, sales diler motor bekas, Songsi Motor, Darwin Danubrata, mengatakan, ada baiknya calon pembeli memperhatikan beberapa hal agar tidak menyesal di kemudian hari.
“Mulai dari mesin, cat, list, pelek, sampai las-lasan harus dicek dengan seksama. Bisa terlihat dari kondisi motor itu,” ujar Darwin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: Awas Selip, Perhatikan Kembangan Ban saat Melintas di Jalan Basah
1. Lakukan riset sebelum membeli kendaraan
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menentukan jenis motor apa yang akan dibeli, misal sport, matik atau bebek.
Kemudian lakukan analisa atau pengecekan harga pasaran dari motor yang akan dibeli. Pasalnya, tiap motor memiliki harga yang berbeda-beda.
2. Cek kelengkapan surat kendaraan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan