Calon pembeli harus melakukan pengecekan surat-surat seperti BPKP dan STNK.
Langkah ini harus dilakukan untuk mengetahui kejelasan identitas pemilik tangan pertama sehingga kita bisa memastikan bahwa motor bekas yang akan dibeli bukanlah hasil curian.
3. Cek nomor rangka dan nomor mesin
Usahakan calon pemilik kendaraan memeriksa secara telita rangka maupun motor mesin.
Sebab, jika nantinya ditemukan adanya kesalahan atau ketidakcocokan antara nomor rangka dan nomer mesin dengan suratnya akan berakibat fatal mengingat jika hal demikian terjadi bisa saja kendaraan tersebut merupakan hasil curian.
Baca juga: Jangan Asal Gaya, Modifikasi Juga Bisa Menunjang Fungsionalitas Motor
4. Cek kondisi mesin
Calon pemilik kendaraan sebaiknya memperhatikan bagian mesin secara teliti, seperti gasket dan baut-baut pada mesin.
“Sudah pernah dibuka atau belum mesinnya. Ini bisa dilihat dari warna asli bawaan pabrik apa sudah berubah atau belum,” kata Darwin.
Sebab, kondisi gasket merupakan “pintu masuk” untuk mengetahui apakah motor tersebut pernah bermasalah atau tidak dengan mesinnya. Pasalnya, komponen ini menghubungkan bagian silinder dengan mesin tengah.
Jika gasket sudah pernah diganti, artinya bagian seher hingga setang juga perna diganti dan sudah tidak orisinil lagi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.