Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Dokumen Usai Beli Mobil Bekas di Balai Lelang

Kompas.com - 08/07/2020, 14:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli kendaraan bekas di balai lelang jadi salah satu alternatif menarik. Pasalnya, harga yang ditawarkan sering kali jauh lebih murah dibanding pasarannya.

Meski demikian, konsumen harus mengikuti beberapa tahap sebelum mobil benar-benar berpindah tangan dan dikendarai sehari-hari. Termasuk di dalamnya untuk mengurus dokumen laik jalan kendaraan seperti pindah nama.

Daddy Doxa Manurung, Presiden Direktur PT Balai Lelang Serasi (Ibid), mengatakan, konsumen yang berhasil memenangkan lelang akan mendapatkan risalah yang berguna sebagai tembusan saat mengurus surat jalan.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Murah di Bursa Lelang, Mulai Rp 40 Jutaan

 

Suasana balai lelang mobil bekas Bidwin. Tercatat pertumbuhan penjualan mobil bekas melalui lelang selama 2018Bidwin Suasana balai lelang mobil bekas Bidwin. Tercatat pertumbuhan penjualan mobil bekas melalui lelang selama 2018

“Dibandingkan dengan beli mobil bekas di showroom, mobil bekas di lelang prosesnya cukup berbeda. Mulai dari daftar hingga menang lelang, ada ketentuannya sendiri,” ujar Doxa, kepada Kompas.com belum lama ini.

Adapun pengurusan kendaraan hasil lelang, sebagaimana dikatakan Kabid Perbendaharaan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Hari Prabowo, sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Baca juga: Mau Beli Mobil di Balai Lelang, Jangan Nafsu 

Suasana pusat penjualan mobil bekas di Jakarta PusatKompas.com/Setyo Adi Suasana pusat penjualan mobil bekas di Jakarta Pusat

Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa kwitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Selanjutnya, pemenang lelang dapat menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan ke Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana BPKB akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.

“Terkait surat atau dokumen jalan itu dibebankan kepada pemenang lelang. Tapi jangan khawatir, untuk mengurusnya di Korlantas mereka tidak perlu form A, tinggal ajukan saja risalah lelang,” kata Hari saat dihubungi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com