JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, menegaskan bila Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), masih berlaku hingga saat ini. Izin tersebut diperlukan untuk mengontrol kegiatan berpergian di masa pandemi serta masa perpanjangan PSBB.
Namun, kini SIKM sudah lebih longgar dengan adanya aturan baru yang lebih disederhanakan secara proses. Bahkan saat ini, SIKM sudah berlaku umum untuk semua orang.
Artinya, sudah tak lagi terikat hanya untuk pada orang-orang yang sebelumnya bekerja pada sektor-sektor tertentu saja. Bagi warga di Jakarta yang ingin keluar Jabodetabek atau dari daerah mau ke DKI, sudah bisa mendapatkan SIKM.
Baca juga: SIKM Dinilai Percuma, Begini Jawaban Dishub DKI
"Betul, yang pertama saat ini semau orang sudah bisa mengajukan SIKM, jadi tidak ada batasan hanya pada 11 sektor saja seperti sebelumnya. Selain itu, pengetesan Covid-19 juga kita bisa dilakukan melalui aplikasi, jadi tak lagi harus melampirkan hasil tes dan lain sebagainya," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/7/2020).
Syafrin menjelaskan pemohon SIKM bisa melakukan pengetesan bebas Covid-19 melalui aplikasi bernama Corona Likehood Metric (CLM) pada situs corona.jakarta.go.id. Dengan demikian, masyarakan yang ingin mengajukan tak lagi harus menyertakan persyaratan seperti saat awal.
CLM sendiri menurut Syafrin akan melakukan fungsi seperti assessment terhadap warga yang memohon untuk SIKM. Pengujiannya lebih berupa tanya jawab, pengisian data, serta hal lainnya untuk mengetahui apakah pemohon tersebut terindikasi Covid atau tidak.
Baca juga: Kini Tes Covid-19 untuk Dapat SIKM Lebih Simpel
"Bila CLM memberikan skoring yang menilai pemohon aman, makan SIKM akan diterbitkan, bila tidak maka ya tidak. Pada intinya tetap ada pengetesan Covid-19, namun caranya tak lagi seperti diawal-awal," kata Syafrin.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, masyarakat tak harus lagi menyertakan hasil tes bebas Covid-19 untuk memperoleh SIKM.
Sedangkan untuk peruntukan SIKM sendiri dijelaskan dalam Pasal 4, dengan isi ;
(1) Setiap orang yang akan melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki SIKM dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan daerah di luar Jabodetabek; dan
b. bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan asal perjalanan dari daerah di luar Jabodetabek.
(2) Dikecualikan dari kepemilikan SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. orang yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan
b. orang Asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/ atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.
(3) Setiap orang yang tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan tindakan sebagai berikut:
a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya; dan
b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke ternpat asal perjalanannya.
Sementara untuk syarat pengajuan, penerbitan, masa berlaku, serta status SIKM sendiri diatura dalam Pasal 5 dan 6 dengan isi :
Pasal 5
(1) Setiap orang yang akan memiliki SIKM, mengisi formulir melalui situs corona.jakarta.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. KTP-el/Kartu Izin Tinggal Tetap/ Kartu Izin Tinggal Sementara;
b. foto diri; dan
c. hasil CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT -PCR) dengan hasil negatif.
(2) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara kolektif bagi lembaga negara, instansi pemerintah/TNI / Kepolisian, badan/ lembaga swasta dan lembaga/badan internasional.
(3) Dalam hal pengisian formulir dilakukan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing pemohon SIKM tetap melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Setiap orang yang melakukan pengisian SIKM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.
(5) Apabila formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, DPM dan PTSP menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
Pasal 6
(1) Penerbitan SIKM berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hasil CLM dengan status aman bepergian;
b. penerbitan 1 (satu) hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring;
c. untuk anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga; dan
d. penerbitan SIKM atas nama perorangan.
(2) Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM.
(3) Dalam hal SIKM habis masa berlakunya dan akan diaktifkan kembali, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi CLM.