Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIKM Dinilai Percuma, Begini Jawaban Dishub DKI

Kompas.com - 04/07/2020, 08:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengusulkan agar Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dihapus. Hal ini disampaikan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Alasannya, keberadaan SIKM dinilai sia-sia lantaran hanya berlaku bagi penumpang yang ingin berpergian menggunakan transportasi umum saja, namun tidak untuk kendaraan pribadi.

"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemerintah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan karena memang percuma, transportasi udara, kereta api, bus diwajibkan, tapi darat tidak diberlakukan, saya sudah sampaikan," ucap Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu lalu.

Baca juga: Waspada, Jam Macet Jakarta Bergeser Saat PSBB Transisi

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafri Liputo mengatakan, bila SIKM akan tetap menjadi standar yang ditetapkan oleh Pemprov untuk pengendalian pergerakan orang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

SIKM atau Surat Izin Keluar-Masuk adalah surat yang diberikan kepada setiap orang untuk dapat melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan pengendalian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Urus izin anda sekarang di : https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta Perhatian: Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. #Dishubdkijakarta #SIKMJakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Jun 29, 2020 at 9:28pm PDT

"SIKM akan tetap berlaku sampai status bencana nasional alam yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2020 mengenai bencana nonalam dicabut," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/7/2020).

"Adanya SIKM ini juga sebagai monitoring kami, baik bagi warga yang akan keluar Jabodetebak atau pun yang datang ke Jakarta dari daerah," kata dia.

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, kepentingan SIKM digunakan sebagai pendataan terhadap seseorang ketika akan berpergian. Upaya tersebut penting dilakukan untuk mencegah adanya perkembangan signifikan dari penularan Covid-19, terutama dalam lingkup Jakarta.

Dengan data-data yang disampaikan oleh pemohon ketika akan membuat SIKM, akan lebih mudah bagi tim gugus tugas di tingkat Pemprov melakukan pelacakan bila terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19.

Baca juga: SIKM Dipermudah, Bagaimana Pertumbuhan Penumpang Bus AKAP?

"Ini bagian dari upaya untuk menjaga agar tak timbul kasus baru yang signifikan apalagi gelombang kedua. Jadi sampai saat ini SIKM tetap menjadi syarat wajib bagi yang ingin berpergian apalagi pendatang dari daerah," ucap Syafrin.

Menurut Syafrin, sampai saat ini jajaran Dishub DKI bersama dengan instansi terkait juga masih melakukan penyekatan. Hanya saja ruang lingkupnya sudah tak seperti saat ada larangan mudik dan arus balik.

Pos-pos penyekatan saat ini dikonsentrasikan pada titik-titik perbatasan di ruas jalan arteri. Kondisi ini juga akan terus berlanjut mengingat masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta ikut diperpanjang selama 14 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sikm kebijakan yang sia-sia, mubazir dan gak berguna..


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tim Hukum Sebut Ada Pihak yang Hubungi Hasto agar Mundur dari Sekjen PDI-P
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau