SOLO, KOMPAS.com - Bus tingkat Werkudara menjadi salah satu armada wisata yang bisa dimanfaatkan oleh wisatawan saat berkunjung ke Kota Solo.
Hanya dengan membayar Rp 20.000 per orang, penumpang akan diajak berkeliling Kota Solo dan menikmati sejumlah destinasi wisata yang ada.
Akan tetapi, sejak adanya pandemi covid-19 ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo selaku pengelola bus tingkat tersebut menerapkan sejumlah aturan baru.
Aturan ini sesuai arahan dari Gugus Tugas Covid-19 terkait dengan protokol kesehatan. Kepala Dishub Kota Solo Hari Prihatno mengatakan, sejak adanya virus Corona jumlah peminat bus tingkat Werkudara mengalami penurunan.
Baca juga: Warga Solo Bisa Naik Bus BST Gratis, Ini Syaratnya
Sampai sekarang pun jumlah penumpang yang ingin berwisata menggunakan bus tingkat tersebut belum kembali normal.
“Memang semenjak adanya pandemi Covid-19 jumlah penumpang atau wisatawan yang naik bus Werkudara menurun, sepertinya belum kembali normal,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/7/2020).
Selain itu, Hari juga mengatakan, untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 pihaknya menerapkan aturan ketat protokol kesehatan.
Salah satunya adalah mengenai batas minimal usia yang diperbolehkan untuk naik bus tersebut.
“Sesuai dengan evaluasi dari Gugus Tugas anak-anak di bawah 15 tahun tidak boleh naik bus tingkat ini, karena rentan terhadap Covid-19,” tuturnya.
Baca juga: Ingat, Ban Cadangan Mobil Juga Perlu Dirawat
Aturan ini berkaca pada kasus adanya anak-anak yang terkena virus Corona di Kota Solo. Maka dari itu, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo pun meminta agar diterapkan aturan mengenai usia penumpang bus Werkudara.
“Karena kemarin juga sempat ada anak-anak yang kena Covid-19 makanya pak wali juga tidak berani,” katanya.
Selain pembatasan umur penumpang bus dua lantai tersebut, protokol kesehatan Covid-19 juga tetap berlaku selama operasional bus.
Baca juga: Ini Bahaya Gunakan Ban Cadangan untuk Harian
Mulai dari pembatasan jumlah penumpang, yakni hanya 50 persen dari jumlah kursi yang ada, menggunakan masker serta aturan protokol kesehatan lainnya.
“Jumlah penumpang juga harus dibatasi yakni 50 persen saja, harus pakai masker saat naik, dan usia juga minimal 15 tahun,” ucap Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.