Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/07/2020, 16:04 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan bermotor roda empat di SPBU pada fase kenormalan baru alias new normal sedikit berbeda.

Salah satunya, sebagaimana dikatakan VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman, pengemudi tidak perlu lagi turun atau keluar dari mobil.

Bila terpaksa, maka diwajibkan hanya berada di sisi mobil dengan jarak minimal 1 meter dengan petugas SPBU.

"Kami menerapkan kewajiban untuk menjaga jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antar pelanggan. Sehingga, potensi penyebaran virus bisa ditekan," katanya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Motor Masih Nyicil Hilang Dicuri Maling, Apa yang Harus Dilakukan?

Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU Pertamina 31.128.02 di Jl. Letjen M.T. Haryono, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (Face Shield) tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri saat berhubungan langsung dengan pengendara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU Pertamina 31.128.02 di Jl. Letjen M.T. Haryono, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (Face Shield) tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri saat berhubungan langsung dengan pengendara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

Kemudian, usai melakukan transaksi tunai, diimbau untuk pengemudi menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

"Jangan lupa juga untuk selalu menggunakan masker. Penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) ini merupakan upaya Pertamina untuk memberi kenyamanan dan keamanan pelanggan di tengah pandemi," kata Kepala SPBU Pertamina MT Haryono, Paimin, kepada Kompas.com.

"Sebelum masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pelayanan self service masih diberlakukan, tetapi saat ini semua pelayan diubah dan dilakukan oleh operator,” ujarnya lagi.

Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional Tanpa Tatap Wajah Langsung

Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU Pertamina 31.128.02 di Jl. Letjen M.T. Haryono, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (Face Shield) tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri saat berhubungan langsung dengan pengendara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU Pertamina 31.128.02 di Jl. Letjen M.T. Haryono, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (Face Shield) tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri saat berhubungan langsung dengan pengendara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

Sementara untuk pengguna kendaraan roda dua, tetap diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator.

“Untuk transaksi pembayaran secara tunai, dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan,” kata Fajriyah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com