JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengusulkan agar Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dihapus. Hal ini disampaikan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Alasannya, keberadaan SIKM dinilai sia-sia lantaran hanya berlaku bagi penumpang yang ingin berpergian menggunakan transportasi umum saja, namun tidak untuk kendaraan pribadi.
"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemerintah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan karena memang percuma, transportasi udara, kereta api, bus diwajibkan, tapi darat tidak diberlakukan, saya sudah sampaikan," ucap Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu lalu.
Baca juga: Waspada, Jam Macet Jakarta Bergeser Saat PSBB Transisi
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafri Liputo mengatakan, bila SIKM akan tetap menjadi standar yang ditetapkan oleh Pemprov untuk pengendalian pergerakan orang.
"SIKM akan tetap berlaku sampai status bencana nasional alam yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2020 mengenai bencana nonalam dicabut," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/7/2020).
"Adanya SIKM ini juga sebagai monitoring kami, baik bagi warga yang akan keluar Jabodetebak atau pun yang datang ke Jakarta dari daerah," kata dia.
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, kepentingan SIKM digunakan sebagai pendataan terhadap seseorang ketika akan berpergian. Upaya tersebut penting dilakukan untuk mencegah adanya perkembangan signifikan dari penularan Covid-19, terutama dalam lingkup Jakarta.
Dengan data-data yang disampaikan oleh pemohon ketika akan membuat SIKM, akan lebih mudah bagi tim gugus tugas di tingkat Pemprov melakukan pelacakan bila terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19.
Baca juga: SIKM Dipermudah, Bagaimana Pertumbuhan Penumpang Bus AKAP?
"Ini bagian dari upaya untuk menjaga agar tak timbul kasus baru yang signifikan apalagi gelombang kedua. Jadi sampai saat ini SIKM tetap menjadi syarat wajib bagi yang ingin berpergian apalagi pendatang dari daerah," ucap Syafrin.
Menurut Syafrin, sampai saat ini jajaran Dishub DKI bersama dengan instansi terkait juga masih melakukan penyekatan. Hanya saja ruang lingkupnya sudah tak seperti saat ada larangan mudik dan arus balik.
Pos-pos penyekatan saat ini dikonsentrasikan pada titik-titik perbatasan di ruas jalan arteri. Kondisi ini juga akan terus berlanjut mengingat masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta ikut diperpanjang selama 14 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.