Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SIKM Dinilai Percuma, Begini Jawaban Dishub DKI

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengusulkan agar Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dihapus. Hal ini disampaikan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Alasannya, keberadaan SIKM dinilai sia-sia lantaran hanya berlaku bagi penumpang yang ingin berpergian menggunakan transportasi umum saja, namun tidak untuk kendaraan pribadi.

"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemerintah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan karena memang percuma, transportasi udara, kereta api, bus diwajibkan, tapi darat tidak diberlakukan, saya sudah sampaikan," ucap Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu lalu.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafri Liputo mengatakan, bila SIKM akan tetap menjadi standar yang ditetapkan oleh Pemprov untuk pengendalian pergerakan orang.

"Adanya SIKM ini juga sebagai monitoring kami, baik bagi warga yang akan keluar Jabodetebak atau pun yang datang ke Jakarta dari daerah," kata dia.

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, kepentingan SIKM digunakan sebagai pendataan terhadap seseorang ketika akan berpergian. Upaya tersebut penting dilakukan untuk mencegah adanya perkembangan signifikan dari penularan Covid-19, terutama dalam lingkup Jakarta.

Dengan data-data yang disampaikan oleh pemohon ketika akan membuat SIKM, akan lebih mudah bagi tim gugus tugas di tingkat Pemprov melakukan pelacakan bila terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19.

"Ini bagian dari upaya untuk menjaga agar tak timbul kasus baru yang signifikan apalagi gelombang kedua. Jadi sampai saat ini SIKM tetap menjadi syarat wajib bagi yang ingin berpergian apalagi pendatang dari daerah," ucap Syafrin.

Menurut Syafrin, sampai saat ini jajaran Dishub DKI bersama dengan instansi terkait juga masih melakukan penyekatan. Hanya saja ruang lingkupnya sudah tak seperti saat ada larangan mudik dan arus balik.

Pos-pos penyekatan saat ini dikonsentrasikan pada titik-titik perbatasan di ruas jalan arteri. Kondisi ini juga akan terus berlanjut mengingat masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta ikut diperpanjang selama 14 hari.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/04/080200615/sikm-dinilai-percuma-begini-jawaban-dishub-dki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke