JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian angkutan kota (angkot) di DKI Jakarta sudah mulai beroperasi sejak diterapkannya transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun demikian, tidak semua angkot sudah benar-benar menjalankan protokol kesehatan.
Salah satu pelanggaran yang mudah untuk dilihat adalah masih banyak sopir yang tak menggunakan masker, bahkan parahnya lagi banyak pula yang masih berkendara sampai merokoko. Belum lagi ditambah tak adanya penerapan physical distancing.
Menyikap hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bila hal tersebut memang tak bisa dipungkiri, namun sudah ada upaya untuk menegaskan aturan bagi yang masih bandel dengan memberikan sanksi.
Baca juga: Muncul Wacana Parkiran Mobil dan Motor Terapkan Physical Distancing
"Betul, memang masih ada laporannya seperti itu, terutama bagi angkot yang tak terintegrasi dalam naungan Pemprov DKI. Pastinya bila ada petugas akan langsung kami tindak, semua itu sudah ada aturannya dalam SK 105," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Kamis (2/7/2020).
Menurut Syafrin, dalam SK 105 mengenai Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif sudah dijabarkan aturan main beserta sanksinya.
Pada putusan kedua dijelaskan bila moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dibatasi jumlahnya sebesar 50 persen.
Baca juga: Begini Aturan Operasional Taksi Online Saat Pandemi
Selain itu, sarana transportasi juga wajib menyediakan hand sanitizer bagi penumpang, operator wajib menyediakan masker bagia awak sarana transportasi, dan melakukan disinfeksi unit sebelum dan sesudah beroperasi.
"Acuan itu sudah jelas bahakan kami sudah lakukan sosialisasi juga ke operator yang tergabung. Jadi bila memang di lapangan ditemui masih ada pelanggaran, maka kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan langsung, masyarkat juga bisa ikut melaporkan," ucap Syafrin.
Untuk sanksi dan denda yang dimaksud, dalam SK 105 tertulis ada tiga jenis hukuman yang akan diterapkan ;
- Denda administatif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilalakukan orang; atau
- tingakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.