Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Operasional Taksi Online Saat Pandemi

Kompas.com - 03/07/2020, 10:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lain ojek online (ojol), berbeda juga aturan untuk operasional taksi online. Meski layanan yang satu ini minim disebut-sebut saat pandemi Covid-19 ramai, tapi bukan berarti tidak ada aturannya.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Covid-19, tertulis jelas bila layanan operasional taksi online juga dilakukan melalui tiga fase dan zonasi.

Secara garis besar, taksi online memang boleh beroperasi seperti biasa. Hanya saja dari penerapan tiga fase (Juni-Agustus) adaptasi menyambut new normal yang dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tetap ada pembatasan untuk jumlah penumpangnya.

Baca juga: Fase Kedua Jelang New Normal, Penumpang Mobil Pribadi Masih Dibatasi

Disebutkan pada fase satu hingga fase tiga, taksi online dapat beroperasi dengan jumlah penumpang yang dibatasi 50 persen. Hal ini berlaku pada semua zona, yakni merah, oranye, kuning, dan hijau.

Mobil Lubricants berkolaborasi dengan Grab Indonesia untuk memberikan partisi kepada Armada GrabCarKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda Mobil Lubricants berkolaborasi dengan Grab Indonesia untuk memberikan partisi kepada Armada GrabCar

Untuk fase kedua pun demikian, namun ada kelonggaran untuk zona kuning dan hijau dengan penambahan penumpang hingga 75 persen. Demikian juga pada fase ketiga, taksi online boleh membawa penumpang 75 persen pada zona aman yakni kuning dan hijau.

Pengertian 50 sampai 75 persen sendiri dibagi dua, yakni untuk mobil berkapasitas tujuh sampai delapan orang hanya boleh membawa empat orang.

Sementara untuk mobil berkapasitas lima orang, hanya diizinkan mengangkut tiga orang penumpang.

Baca juga: Fase 2 New Normal, Ingat Aturan Berkendara Secara Zonasi

Tak hanya itu, Kemenhub pun menyarankan agar taksi online dipasang penyekat, sopir dan penumpang wajib menggunakan masker serta memiliki suhu normal. Sebelum dan setelah digunakan mobil pun juga wajib dibersihkan dengan disinfektan.

Armada luar biasa untuk kebutuhan kritis tenaga medis IndonesiaGrab Indonesia Armada luar biasa untuk kebutuhan kritis tenaga medis Indonesia

Namun demikian, untuk jumlah kapasitas penumpang sendiri sebenarnya Kemenhub tetap menyerahkan pada kebijakan masing-masing daerah lagi.

Oleh sebab itu, bila melirik pada Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, ada perbedaan mengenai jumlah penumpangnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Prov. DKI Jakarta No. 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk pencegahan COVID-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB Transisi yang dilakukan untuk mengendalikan dan mengurangi potensi menyebarnya wabah COVID-19 di wilayah DKI Jakarta. Pencegahan pada sektor Tansportasi meliputi: 1. Pengendalian kapasitas angkut pada Transportasi pribadi dan Umum serta jam operasional. 2. Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan sepeda dan berjalan kaki. 3. Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi. Silahkan cermati infografis berikut untuk lebih paham ya #sobatdishub taati peraturannya supaya COVID-19 bis a segera selesai dan Kota Jakarta Bebas CORONA. #dishubdkijakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Jun 9, 2020 at 2:24am PDT

Dalam SK 105 2020 dijelaskan bila untuk taksi online dua baris, boleh membawa penumpang empat orang dengan komposisi dua di depan dan dua di belakang.

Sedangkan yang tiga baris, batasannya enam penumpang dengan komposisi dua di depan, dua di tengah, dan dua lagi di baris paling belakang.

Baca juga: Mobil Pribadi Boleh Bawa Penumpang Penuh, tetapi Ada Syaratnya

"Sampai sekarang yang berlaku untuk transportasi darat, termasuk taksi online masih sesuai dengan SK 105. Namun memang ada acuan-acuan yang harus diperhatikan, terutama melihat dari kawasan operasional yang dilalui, serta soal kendaraan yang digunakan harus benar-benar higienis," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada Kompas.com, Kamis (2/7/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau