Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Ketar-ketir Soal Kelanjutan Ganjil Genap Jakarta

Kompas.com - 01/07/2020, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sampai saat ini masih menimbang-nimbang implementasi ganjil genap pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Pasalnya, daya angkut kendaraan umum yang dibatasi membuat masyarakat tak bisa leluasa memilih transportasi massal.

Tak heran jika Pemprov masih ragu menerapkan aturan ganjil genap, yang mendorong orang untuk menggunakan angkutan umum.

Baca juga: Datang dari Indonesia, Spyshot Toyota Fortuner 2020 Muncul di Vietnam

Uji Coba Perluasan Ganjil GenapKOMPAS.com/Gilang Uji Coba Perluasan Ganjil Genap

“Rencana ganjil genap masih menanti hasil evaluasi,” ucap Susilo Dewanto, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dalam diskusi virtual (30/6/2020).

"Ketar-ketirnya siapkah angkutan umum menampung, terlebih jika mau diterapkan ke sepeda motor juga," katanya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan aturan soal berkendara di masa PSBB transisi.

Baca juga: Apakah Oli Mesin Kendaraan Bisa Kedaluwarsa?

 

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

Kebijakan ganjil genap disebut akan berlaku lagi, tak hanya berlaku untuk mobil saja, tapi juga para pengguna sepeda motor.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” tulis Pergub tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau