Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Lagi?

Kompas.com - 18/06/2020, 15:41 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sambut New Normal, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro belum memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini pihaknya masih berkirim surat dan mengevaluasi kepadatan lalu lintas untuk menerapkan pembatasan tersebut.

Baca juga: Ingat, Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik Hanya 5 Tahun

"Kita lihat, memang volume sejauh ini ada peningkatan yang signifikan. Tapi penerapan ganjil genap belum diaktifkan, kita masih menunggu keputusan dari Gubernur," ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Polisi menghentikan mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, Rabu (1/8/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Polisi menghentikan mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, Rabu (1/8/2018).

Sambodo belum bisa memberi keterangan kapan ganjil genap akan diberlakukan lagi. Adapun pencabutan kebijakan ganjil genap diterapkan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

"Senin, 15 Juni 2020, ganjil genap masih belum berlaku," kata Sambodo dalam keterangannya, belum lama ini.

Baca juga: Ini yang Menyebabkan Pembeli Mobil Baru Harus Menunggu Lama Pelat Nomor

Bila ada yang melanggar sistem ganjil-genap sebelum ada rambu-rambu, maka hanya akan ditegur sesuai aturan PSBB. Sebab, kalau mau ditilang pakai aturan lalu lintas, rambu-rambunya harus terpasang.

"Kalau tidak dipasang rambunya, berarti (sanksi) tegurannya PSBB," kata Sambodo.

Tentunya aturan ini sesuai dengan Pergub No 51 Tahun 2020 tentang PSBB, pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau