Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemprov DKI Ketar-ketir Soal Kelanjutan Ganjil Genap Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sampai saat ini masih menimbang-nimbang implementasi ganjil genap pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Pasalnya, daya angkut kendaraan umum yang dibatasi membuat masyarakat tak bisa leluasa memilih transportasi massal.

Tak heran jika Pemprov masih ragu menerapkan aturan ganjil genap, yang mendorong orang untuk menggunakan angkutan umum.

“Rencana ganjil genap masih menanti hasil evaluasi,” ucap Susilo Dewanto, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dalam diskusi virtual (30/6/2020).

"Ketar-ketirnya siapkah angkutan umum menampung, terlebih jika mau diterapkan ke sepeda motor juga," katanya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan aturan soal berkendara di masa PSBB transisi.

Kebijakan ganjil genap disebut akan berlaku lagi, tak hanya berlaku untuk mobil saja, tapi juga para pengguna sepeda motor.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” tulis Pergub tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/01/072200815/pemprov-dki-ketar-ketir-soal-kelanjutan-ganjil-genap-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke