Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari | Motor Bebek Bekas Murah

Kompas.com - 27/06/2020, 06:40 WIB
Aditya Maulana

Editor

Darwin Danubrata, dari diler motor bekas Songsi Motor, di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengatakan, pilihan motor bebek bekas masih banyak, termasuk yang harganya di bawah Rp 5 jutaan.

Baca juga: 5 Motor Bebek Bekas di Bawah Rp 5 Jutaan, Suzuki Smash Rp 1,7 Jutaan

4. Beli Mobil atau Motor Bekas, Berikut 4 Cara Mengecek Keaslian STNK

Memastikan dokumen kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) sangatlah penting khususnya bila Anda hendak membeli mobil atau motor bekas.

Pasalnya, memiliki surat kendaraan palsu akan membuat pemilik kendaraan melanggar hukum dan tidak bisa membayar pajak saat waktu jatuh tempo tiba. Alhasil, kendaraan terkait tidak legal untuk dikenakan di jalan.

"Bagi pemilik kendaraan bermotor, penting untuk memastikan bahwa dokumen yang dimiliki adalah asli. Kini, tak sedikit oknum yang melakukan pemalsuan," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Beli Mobil atau Motor Bekas, Berikut 4 Cara Mengecek Keaslian STNK

5. Bukan Cuma Motor, Lampu Siang Hari Harusnya Wajib Bagi Semua Kendaraan

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

Mahkaman Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi mengenai kewajiban lampu sepeda motor yang wajib menyala sepanjang hari.

Adapun permasalahan berawal dari dua mahasisa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang ditilang dan menganggap hal tersebut tak beralasan secara hukum.

Padahal regulasi ini pun sudah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Bukan Cuma Motor, Lampu Siang Hari Harusnya Wajib Bagi Semua Kendaraan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau