JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkaman Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi mengenai kewajiban lampu sepeda motor yang wajib menyala sepanjang hari.
Adapun permasalahan berawal dari dua mahasisa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang ditilang dan menganggap hal tersebut tak beralasan secara hukum.
Padahal regulasi ini pun sudah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Drama Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Berakhir
Tepatnya pada Pasal 107 yang bertuliskan ;
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.
Berangkat dari masalah tersebut, timbul pertanyaan kenapa hanya motor saja yang diwajibkan menyalakan lampu, sementara kendaraan lain yang notabennya sama-sama menggunakan jalan raya tidak. Contoh seperti mobil mobil pribadi, angkutan umum, sampai truk, dan lainnya.
Jusri Pulubuhu, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan harusnya ada sebuah kebijakan yang menyeluruh tanpa pandang apapun bila memang tujuan utamanya masalah untuk keselamatan.
"Ini masalah klasik yang dulu pernah kita bahas. Memang pada dasarnya, bila kebijakan menyangkut soal keselamatan, apalagi mengingat ini di jalan raya tidak tebang pilih. Baik itu motor, mobil, angkutan umum, sampai truk harusnya wajib menyalakan lampu," kata Jusri kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2020).
Baca juga: Hingga Juni, 6 Juta Lebih Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak
Menurut Jusri, bila berkaca dari negara tetangga seperti Brunai Darusallam ataupun Singapura, apalagi negara di Eropa, semua kendaraan wajib hukumnya menyalakan lampu utama sepanjang hari ketika mereka sedang berkendara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.