Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari | Motor Bebek Bekas Murah

Kompas.com - 27/06/2020, 06:40 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berkaitan dengan penggunaan lampu utama sepeda motor saat siang hari.

Gugatan yang dimohonkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, usai ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor, dinilai tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang yang disiarkan melalui YouTube, Kamis (25/6/2020).

Selain itu, masyarakat juga masih penasaran dengan harga motor bebek bekas di bawah Rp 5 jutaan.

Penasaran seperti apa, berikut 5 berita terpopuler di kanal otomotif pada Jumat 26 Juni 2020:

1. Drama Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Berakhir

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan dalam beberapa hari terakhir mulai terjadi peningkatan volume kendaraan yang diduga karena banyak perkantoran yang sudah tidak menerapkan work from home (WFH).ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan dalam beberapa hari terakhir mulai terjadi peningkatan volume kendaraan yang diduga karena banyak perkantoran yang sudah tidak menerapkan work from home (WFH).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berkaitan dengan penggunaan lampu utama sepeda motor saat siang hari.

Gugatan yang dimohonkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, usai ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor, dinilai tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang yang disiarkan melalui YouTube, Kamis (25/6/2020).

Baca juga: Drama Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Berakhir

2. Saat Mobil Pecah Ban Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya

Ban pecah akibat injak botol isi air keras Ban pecah akibat injak botol isi air keras

Kejadian mobil pecah ban bisa menimpa siapa saja dan kapan saja. Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya insiden tersebut.
Dalam kondisi fatal, pecah ban juga bisa menjadi penyebab terjadinya kecelakaan yang lebih fatal.

Saat mengalami ban pecah, tidak sedikit pengemudi yang langsung panik dan berusaha untuk bisa mengendalikan laju kendaraan agar tidak mengalami hal yang tidak diinginkan.

Akan tetapi, cara yang tidak tepat dalam mengantisipasi justru bisa membuat kondisi bisa menjadi lebih buruk.

Baca juga: Saat Mobil Pecah Ban Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya

3. 5 Motor Bebek Bekas di Bawah Rp 5 Jutaan, Suzuki Smash Rp 1,7 Jutaan

Ilustrasi lelang motor bekasGridOto.com Ilustrasi lelang motor bekas

Meski skuter matik (skutik) paling banyak diminati belakangan ini, tapi sepeda motor jenis bebek tetap ada yang mencari. Apalagi di tengah pandemi seperti ini, model bekas banyak dicari untuk menunjang mobilitas sehari-hari.

Darwin Danubrata, dari diler motor bekas Songsi Motor, di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengatakan, pilihan motor bebek bekas masih banyak, termasuk yang harganya di bawah Rp 5 jutaan.

Baca juga: 5 Motor Bebek Bekas di Bawah Rp 5 Jutaan, Suzuki Smash Rp 1,7 Jutaan

4. Beli Mobil atau Motor Bekas, Berikut 4 Cara Mengecek Keaslian STNK

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

Memastikan dokumen kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) sangatlah penting khususnya bila Anda hendak membeli mobil atau motor bekas.

Pasalnya, memiliki surat kendaraan palsu akan membuat pemilik kendaraan melanggar hukum dan tidak bisa membayar pajak saat waktu jatuh tempo tiba. Alhasil, kendaraan terkait tidak legal untuk dikenakan di jalan.

"Bagi pemilik kendaraan bermotor, penting untuk memastikan bahwa dokumen yang dimiliki adalah asli. Kini, tak sedikit oknum yang melakukan pemalsuan," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Beli Mobil atau Motor Bekas, Berikut 4 Cara Mengecek Keaslian STNK

5. Bukan Cuma Motor, Lampu Siang Hari Harusnya Wajib Bagi Semua Kendaraan

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

Mahkaman Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi mengenai kewajiban lampu sepeda motor yang wajib menyala sepanjang hari.

Adapun permasalahan berawal dari dua mahasisa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang ditilang dan menganggap hal tersebut tak beralasan secara hukum.

Padahal regulasi ini pun sudah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Bukan Cuma Motor, Lampu Siang Hari Harusnya Wajib Bagi Semua Kendaraan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau