Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari | Motor Bebek Bekas Murah

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berkaitan dengan penggunaan lampu utama sepeda motor saat siang hari.

Gugatan yang dimohonkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, usai ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor, dinilai tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang yang disiarkan melalui YouTube, Kamis (25/6/2020).

Selain itu, masyarakat juga masih penasaran dengan harga motor bebek bekas di bawah Rp 5 jutaan.

Penasaran seperti apa, berikut 5 berita terpopuler di kanal otomotif pada Jumat 26 Juni 2020:

1. Drama Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Berakhir

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berkaitan dengan penggunaan lampu utama sepeda motor saat siang hari.

Gugatan yang dimohonkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, usai ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor, dinilai tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang yang disiarkan melalui YouTube, Kamis (25/6/2020).

2. Saat Mobil Pecah Ban Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya

Kejadian mobil pecah ban bisa menimpa siapa saja dan kapan saja. Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya insiden tersebut.
Dalam kondisi fatal, pecah ban juga bisa menjadi penyebab terjadinya kecelakaan yang lebih fatal.

Saat mengalami ban pecah, tidak sedikit pengemudi yang langsung panik dan berusaha untuk bisa mengendalikan laju kendaraan agar tidak mengalami hal yang tidak diinginkan.

Akan tetapi, cara yang tidak tepat dalam mengantisipasi justru bisa membuat kondisi bisa menjadi lebih buruk.

3. 5 Motor Bebek Bekas di Bawah Rp 5 Jutaan, Suzuki Smash Rp 1,7 Jutaan

Meski skuter matik (skutik) paling banyak diminati belakangan ini, tapi sepeda motor jenis bebek tetap ada yang mencari. Apalagi di tengah pandemi seperti ini, model bekas banyak dicari untuk menunjang mobilitas sehari-hari.

Darwin Danubrata, dari diler motor bekas Songsi Motor, di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengatakan, pilihan motor bebek bekas masih banyak, termasuk yang harganya di bawah Rp 5 jutaan.

4. Beli Mobil atau Motor Bekas, Berikut 4 Cara Mengecek Keaslian STNK

Memastikan dokumen kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) sangatlah penting khususnya bila Anda hendak membeli mobil atau motor bekas.

Pasalnya, memiliki surat kendaraan palsu akan membuat pemilik kendaraan melanggar hukum dan tidak bisa membayar pajak saat waktu jatuh tempo tiba. Alhasil, kendaraan terkait tidak legal untuk dikenakan di jalan.

"Bagi pemilik kendaraan bermotor, penting untuk memastikan bahwa dokumen yang dimiliki adalah asli. Kini, tak sedikit oknum yang melakukan pemalsuan," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi beberapa waktu lalu.

5. Bukan Cuma Motor, Lampu Siang Hari Harusnya Wajib Bagi Semua Kendaraan

Mahkaman Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi mengenai kewajiban lampu sepeda motor yang wajib menyala sepanjang hari.

Adapun permasalahan berawal dari dua mahasisa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang ditilang dan menganggap hal tersebut tak beralasan secara hukum.

Padahal regulasi ini pun sudah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/27/064000515/-populer-otomotif-gugatan-motor-tak-wajib-nyalakan-lampu-pada-siang-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke