Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Jakarta Tinggal Tunggu Tanggal Main

Kompas.com - 25/06/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kembali memberlakukan aturan ganjil genap belum terealisasi.

Statusnya dikabarkan masih dalam tahapan evaluasi sambil menunggu keputusan dari Gubernur DKI Anies Baswedan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada beberapa tahapan evaluasi untuk kembali menjalankan ganjil genap di Jakarta di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Baca juga: Bocoran Wujud Wuling Victory yang Jadi Rival Toyota Innova

"Sejauh ini masih evaluasi dan belum ada perubahan. Satu minggu pertama PSBB transisi kami sudah lakukan kajian dan evaluasi, sekarang ke tahapan yang lebih mendetail lagi tapi memang belum ada keputusannya," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Meski demikian, Syafrin menjelaskan bukan berarti aturan ganjil genap akan selamanya dicabut. Karena sejauh ini Dishub bersama jajaran Pemprov, termasuk dengan kepolisian masih terus melakukan pantauan terhadap kondisi lalu lintas.

Selain itu, yang tak kalah penting adalah melihat kurva perkembangan kasus Covid-19 sendiri. Sejauh ini kondisi di Jakarta diklaim relatif mengalami penurunan kasus, tapi hal ini belum menjadi jaminan sepenuhnya bisa kembali normal.

"Jadi menang harus disadarai betul, ada risiko-risiko yang kemungkinan bisa berkembang. Untuk perkembanaan Jakarta saat ini sudah membaik, tapi kita tetap harus waspada juga, karena itu masih ada pembatasan-pembatasan," ujar Syafrin.

Baca juga: Pecah Ban Saat Melaju di Tol, Jangan Panik dan Lakukan Hal Ini

Sejumlah kendaraan melintas di ruas jalan Tol Jagorawi di Cibubur, Jakarta Timur, Senin (8/6/2020). Terpantau terjadi kepadatan kendaraan di Tol Jagorawi menuju arah Jakarta dari KM 13 Cibubur hingga KM 08 Cipayung. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj. Sejumlah kendaraan melintas di ruas jalan Tol Jagorawi di Cibubur, Jakarta Timur, Senin (8/6/2020). Terpantau terjadi kepadatan kendaraan di Tol Jagorawi menuju arah Jakarta dari KM 13 Cibubur hingga KM 08 Cipayung.

"Contoh mobil pribadi kalau bukan keluarga juga dibatasi penumpangnya 50 persen, begitu juga pada transportasi umum. Jadi memang ada kemungkinan kendaraan pribadi ramai karena pembatasan, tapi secara kondisi masih normal," kata dia.

Terkait masalah situasi lalu lintas yang diklaim sebagian orang makin hari makin padat kembali, menurut Syafrin hal tersebut juga tidak terjadi setiap waktu. Melainkan hanya pada jam-jam sibuk dan masih dalam perhitungan normal.

Baca juga: Pekan Ini Ganjil Genap Pagi dan Sore di Jakarta Masih Belum Berlaku

Ketika ditanya lebih lanjut soal kepastian ganjil genap kapan bakal diterapkan, dan apakah mungkin pada bulan ini, Syafrin kembali memastikan bila ganjil genap akan diterapkan lagi bila sudah ada keputusan dari Gubernur.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Prov. DKI Jakarta No. 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk pencegahan COVID-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB Transisi yang dilakukan untuk mengendalikan dan mengurangi potensi menyebarnya wabah COVID-19 di wilayah DKI Jakarta. Pencegahan pada sektor Tansportasi meliputi: 1. Pengendalian kapasitas angkut pada Transportasi pribadi dan Umum serta jam operasional. 2. Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan sepeda dan berjalan kaki. 3. Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi. Silahkan cermati infografis berikut untuk lebih paham ya #sobatdishub taati peraturannya supaya COVID-19 bis a segera selesai dan Kota Jakarta Bebas CORONA. #dishubdkijakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Jun 9, 2020 at 2:24am PDT

"Sejauh ini lalu lintas masih normal, kepadatan juga tidak seperti saat sebelum adanya pandemi. Intinya kami tetap lakukan evaluasi yang datanya tiap minggu kami kaji, begitu ada keputusan, pasti kita lakukan (ganjil genap) kembali," kata Syafrin

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com