Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Alur dan Biaya Perpanjangan SIM di Layanan Keliling

Kompas.com - 24/06/2020, 07:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak harus dilakukan di layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas). Setiap pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan SIM di layanan keliling.

Hadirnya layanan keliling atau SIM Keliling memudahkan masyarakat dalam mengurus masa berlaku SIM yang sudah habis. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum datang ke SIM Keliling.

Baca juga: Pendaftaran SIM Gratis di Jatim Sudah Dibuka

Sebaiknya, pemohon sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika belum, di dekat lokasi biasanya tersedia tempat penggandaan dokumen.

Pelayanan SIM Keliling di Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019)KOMPAS.com / Walda Marison Pelayanan SIM Keliling di Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019)

Jangan lupa juga untuk membawa alat tulis, seperti pulpen. Perlu diketahui, SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja.

Jika semua sudah siap, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar. Selanjutnya, pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas itu.

Formulir yang harus diisi, seperti biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas. Setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus. Di dalam, pemohon akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.

Baca juga: Polisi Tambah Lokasi SIM Keliling di Kalibata dan Cempaka Mas

Setelah berhasil menjawab dengan benar, maka langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya. Selanjutnya, petugas akan minta pemohon untuk membayar.

Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.

Mobil pelayanan SIM keliling dibawah Kolong Tol Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/2/2016).Dian Ardiahanni/Kompas.com Mobil pelayanan SIM keliling dibawah Kolong Tol Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/2/2016).

Namun, ada tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga, totalnya menjadi Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.

KompasOtomotif pernah mencoba layanan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM C. Kala itu, petugas langsung mengatakan, total biaya semuanya Rp 140.000. Sayangnya tidak ada bukti pembayaran dan rincian yang diberikan oleh petugas.

"Jadi itu biaya total, termasuk setoran ke negara, tes kesehatan, dan asuransi," ujar petugas SIM keliling di diler Honda Dewi Sartika, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com