Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PSBB Transisi, Jam Pelayanan Samsat Kembali Normal

Kompas.com - 16/06/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta, sudah kembali normal di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju new normal.

Jika sebelumnya pelayanan hanya berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB selama PSBB, tetapi sekarang sudah kembali menjadi pukul 15.00 WIB.

Meski begitu, dalam melakukan pelayanan menuju tatanan hidup baru, protokol kesehatan Covid-19 tetap menjadi standar utama yang harus dilakukan.

Baca juga: Catat, Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berakhir Akhir Juli 2020

Plt. Kepala Bapenda DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, selama masa transisi menuju normal baru, jam pelayanan mulai ditambah satu jam lebih lama dari saat PSBB.

Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019KOMPAS.com / Aditya Maulana Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019

“Untuk jam pelayanan selisih satu jam untuk di Samsat induk yakni sampai pukul 15.00 WIB, kalau sebelumnya kan hanya sampai pukul 14.00 WIB,” ujar Edi kepada Kompas.com, Senin (15/6/2020).

Edi menambahkan, guna menekan penyebaran Covid-19 selama pelayanan protokol kesehatan wajib dipatuhi oleh setiap petugas maupun masyarakat.

Selain itu, sejumlah upaya dilakukan guna mencegah kasus Corona kembali bertambah selama pelayanan berangsur normal.

Misal, dengan melakukan pengecekan suhu tubuh kepada setiap warga yang hendak masuk ke kantor Samsat.

Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

“Kita juga memperbanyak wastafel untuk cuci tangan, kemudian juga melakukan pembatasan jarak di loket serta di ruang tunggu kantor Samsat,” ucapnya.

Dengan adanya upaya ini, diharapkan pelayanan pajak kendaraan bisa dilayani seperti biasa dengan tetap mencegah penyebaran virus Corona.

Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).Dok. Samsat Jakarta Barat Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).

Di wilayah lain seperti di Jawa Timur, pelayanan pajak kendaraan juga wajib mematuhi protokol kesehatan. Selain di Samsat induk, pelayanan pajak kendaraan juga bisa dilakukan di Samsat keliling (Samkel).

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di DIY, Tak Perlu Datang ke Kota Asal

“Tetapi lokasinya tetap berada di halaman kantor Samsat induk, ini untuk memecah antrean wajib pajak agar semuanya tidak masuk ke kantor induk,” kata Kasi STNK Ditlantas Polda Jatim Kompol Bayu Prasetyo.

Sementara untuk jam pelayanan Senin-Kamis dan Sabtu mulai dari pukul 08.00 WIB -13.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau