Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biar Tak Salah, Ini Beda Blanko Tilang dan Surat Teguran PSBB

Kompas.com - 09/06/2020, 06:40 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Surat teguran dijelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan misalnya tidak mengenakan masker dan lainnya

Tilang menyebutkan mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan, barang bukti yang disita.

Baca juga: Ganjil Genap untuk Motor Masih Tunggu Arahan dari Anies

-Denda Pelanggaran

Pada surat teguran PSBB tidak disebutkan mengenai denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar. Hal ini karena surat tersebut memang sebatas teguran saja dan tidak ada sanksinya

Pada surat tilang dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan dan juga sidang yang harus diikuti oleh yang bersangkutan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau