Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biar Tak Salah, Ini Beda Blanko Tilang dan Surat Teguran PSBB

Kompas.com - 09/06/2020, 06:40 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Foto surat teguran pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Timur (Jatim), viral setelah disalah artikan sebagai surat bukti pelanggaran (tilang).

Meski sekilas mirip tetapi setelah dicermati secara seksama terdapat sejumlah perbedaan.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Hermawan mengatakan, blangko tersebut bukanlah bukti tilang pelanggar lalu lintas sebagaimana yang viral di media sosial.

"Itu surat teguran kaitannya dengan dengan PSBB, tidak ada sanksinya hanya sebatas teguran saja. Di blangko itu tidak dicantumkan mengenai denda," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Berlaku di Jalan Mana Saja jika Ganjil Genap Motor Diterapkan?

Antara blangko teguran PSBB dengan surat tilang sekilas mirip. Budi mengatakan, jika dibaca dengan teliti maka ada perbedaan, yakni tidak adanya denda seperti pada blangko tilang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#Repost @rtmcjatim • • • • • • Mohon dibaca dan dicermati bahwa Surat tersebut bukan surat tilang seperti yg sudah tersebar di Medsos, Surat ini merupakan "Surat Teguran" yg melanggar Pergub Jatim No 18 Tahun 2020 tentang PSBB Pasal 18 yaitu pembatasan penggunaan Moda Transportasi utk pergerakan orang & barang #halo_polisi #ditlantaspoldajatim #poldajatim #humaspoldajatim #rtmcjatim #regidentjatim #bagbinops_lantas #polisi_indonesia #roadsafetyzeroaccident #rtmcjatim #humaspoldajatim #korpslalulintas #polisipromoter #ditlantasjatim #divisihumaspolri #polantasindonesia #halo_polisi #opskeselamatan2020 #ntmcpolri #jogojawatimur #polantasjatim #e100 #1031genfmsby

A post shared by ditlantasjatim (@ditlantaspoldajatim) on Jun 5, 2020 at 4:38pm PDT

"Itu yang baca juga tidak teliti kan tidak ada dendanya," katanya.

Dengan penjelasan ini dipastikan bahwa foto mengenai surat tilang berupa pelanggaran tidak mengenakan masker adalah tidak benar.

Baca juga: Penumpang Abaikan Protokol Kesehatan, Pengendara Ojol Bisa Batalkan Pesanan

Berikut beberapa perbedaan antara blangko teguran PSBB dengan tilang

-Warna blangko

blangko teguran PSBB berwarna putih

blangko tilang berwarna merah dan biru

-Bagian atas blangko

Surat teguran PSBB dijelaskan bahwa yang bersangkutan telah melanggar Pergub Jatim No 18 Tahun 2020 tentang PSBB Pasal 18 yaitu pembatasan penggunaan Moda Transportasi utk pergerakan orang & barang.

Tilang ada stempel Sat Patwal dan ada penjelasan mengenai bukti pelanggaran lalu lintas dan jalan tertentu

blangko tilangistimewa blangko tilang

-Kolom pelanggaran

Surat teguran dijelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan misalnya tidak mengenakan masker dan lainnya

Tilang menyebutkan mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan, barang bukti yang disita.

Baca juga: Ganjil Genap untuk Motor Masih Tunggu Arahan dari Anies

-Denda Pelanggaran

Pada surat teguran PSBB tidak disebutkan mengenai denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar. Hal ini karena surat tersebut memang sebatas teguran saja dan tidak ada sanksinya

Pada surat tilang dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan dan juga sidang yang harus diikuti oleh yang bersangkutan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau