Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Abaikan Protokol Kesehatan, Pengendara Ojol Bisa Batalkan Pesanan

Kompas.com - 08/06/2020, 15:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Protokol kesehatan tidak hanya wajib dipatuhi oleh driver ojek online (ojol) setelah diperbolehkan kembali mengangkut penumpang.

Aturan tersebut juga harus dipatuhi oleh para calon penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi berbasis aplikasi ini.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan, calon penumpang yang akan diantarkan oleh pengemudi ojol juga harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah.

Baca juga: Sambut New Normal, Truk ODOL Masih Bebas Melintas di Jalan Tol

"Seperti membawa masker sendiri dan penumpang juga disarankan untuk membawa helm sendiri," katanya kepada Kompas.com, Senin (8/6/2020).

Igun menambahkan, jika nantinya driver mendapati ada penumpang yang mengabaikan protokol kesehatan maka pengemudi bisa membatalkan order yang sudah dilakukan oleh calon penumpang tersebut.

Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau nanti ada penumpang yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan driver berhak menegurnya. Dan kami akan lapor ke aplikator untuk membatalkan karena penumpang tidak mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Begitu pula jika nantinya ada driver ojol yang tidak mematuhi protokol kesehatan, maka calon penumpang berhak untuk menegur hingga membatalkan pesanannya.

"Jadi ada dorongan bagi setiap driver untuk mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.

Baca juga: Ganjil Genap untuk Motor Masih Tunggu Arahan dari Anies

Dengan begitu, maka dari kedua belah pihak, baik pengemudi maupun penumpang, sama-sama menjaga kebersihan dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah diwajibkan oleh pemerintah.

Terkait dengan perlengkapan alat pelindung diri (APD) selama beroperasi, Igun mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan agar setiap driver menggunakannya.

Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Jl. Prof. DR. Satrio, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Jl. Prof. DR. Satrio, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.

APD itu seperti masker, hand sanitizer, tisu, serta penyekat portabel untuk memisahkan antara pengemudi dan penumpang.

Keberadaan APD ini juga menjadi salah satu syarat wajib bagi setiap driver selama beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini.

Baca juga: Belum Semua Pengendara Ojol Pakai Partisi Pembatas dengan Penumpang

“Untuk hari pertama diperbolehkannya kembali mengangkut penumpang ini semuanya sudah berjalan normal dan aplikasi untuk penumpang sudah bisa digunakan, kecuali di wilayah-wilayah tertentu yang memang tidak diperbolehkan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau