Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor yang Melanggar Ganjil Genap Belum Ditilang sampai Ada Rambu

Kompas.com - 08/06/2020, 11:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan tidak akan melakukan penindakan hukum terhadap sepeda motor yang melanggar aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta sebelum ada rambu yang terpasang.

Sekalipun ada pengendara yang diberhentikan petugas dalam keadaan tersebut, dipastikan bahwa pihak terkait melanggar aturan lainnya dan tidak akan dikenakan sanksi pelanggaran ganjil genap.

“Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang. Kalau tidak terpasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB,” kata Sambodo, Minggu (7/6/2020).

Baca juga: Penerapan Ganjil Genap Tunggu Keputusan Pemprov DKI Jakarta

Suasana lalu lintas di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam yang berbatasan dengan wilayah Cianjur  untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Suasana lalu lintas di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam yang berbatasan dengan wilayah Cianjur untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, pengendara akan dikenakan sanksi administrasi teguran tertulis yang menyatakan bahwa tidak akan melakukan kesalahan sama di kemudian hari.

Jika petugas mendapati pengendara sering melanggar aturan berkendara di tengah pandemi virus corona seperti tidak mengenakan masker, maka ia bisa disanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Penindakan terakhir, pengendara bisa terkena denda administratif mulai Rp 100.000 hingga Rp 500.000 tergantung tingkat pelanggarannya.

Adapun mengenai keputusan pemberlakuan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua, Sambodo mengatakan, pihaknya masih menunggu restu dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Kecuali Ojol, Aturan Ganjil Genap Bakal Berlaku untuk Motor Pribadi

“Sejauh ini kan belum ada, sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap. Kita evaluasi dahulu volume lalu lintasnya seperti apa dalam sepekan ini, jika memang diperlukan kita akan berlakukan kembali,” jelasnya.

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada mobil dan motor tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pada Pasal 18 aturan itu tertulis bahwa kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

Baca juga: Saat PSBB Transisi, Penumpang Ojol Diminta Bawa Helm Sendiri

Petugas gabungan memeriksa suhu tubuh pengendara di check point 1 Seger Alam Ciloto, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020) yang hendak masuk ke wilayah Cianjur.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Petugas gabungan memeriksa suhu tubuh pengendara di check point 1 Seger Alam Ciloto, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020) yang hendak masuk ke wilayah Cianjur.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keputusan pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan roda dua adalah wewenang Dishub DKI Jakarta.

Dari hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta, lanjutnya, pemberlakuan sistem ganjil genap untuk sepeda motor masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan.

"Ini domainnya Dishub DKI Jakarta, kita akan jalankan bila sudah ada putusannya. Kita siap dan mendukung pelaksanaan penegakan hukumnya," ujar Yusri.

Kecuali ojol

12 Kendaraan yang Bebas Melintas Di Area Ganjil GenapKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo 12 Kendaraan yang Bebas Melintas Di Area Ganjil Genap

Meski masih berstatuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rupanya akan menerapkan kembali aturan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan, kali ini aturan ganjil genap dikenakan pada semua kendaraan. Artinya, pembatasan tidak hanya dilakukan untuk mobil pribadi, tetapi juga sepeda motor.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Suasana penindakan pelanggar ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019) sore.KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Suasana penindakan pelanggar ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019) sore.

Sementara untuk kejelasan ganjil genap untuk motor dan mobil ditegaskan pada Pasal 18, yaitu:

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap,
b. setiap pen endara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Namun demikian, Pemprov DKI rupanya memberikan keistimewaan untuk pengendara ojek online (ojol) lantaran dibebaskan dari aturan ganjil genap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com