Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PSBB Transisi, Polisi Terus Lakukan Tilang

Kompas.com - 08/06/2020, 09:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) di wilayah DKI Jakarta, pada awal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Hal tersebut, sebagaimana dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, dikarenakan pihaknya butuh melakukan evaluasi lalu lintas lebih dahulu pasca pelonggaran pembatasan aktivitas resmi berlaku.

"Meski demikian, bukan berarti tidak ada tilang. Tilang tetap dilakukan, terutama yang manual. Nanti kita akan terus evaluasi," katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/6/2020).

Baca juga: Ada Dispensasi, Polisi Tak Akan Tilang SIM yang Habis di Tanggal Ini

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Oleh sebab itu, bagi para pelanggar lalu lintas bakal tetap ditindak, tidak ada pelonggaran. Namun Fahri berharap pengendara ikut andil dalam menegakkan aturan dan sadar atas bahaya di jalan raya.

“Kami harap timbul kesadaran masyarakat. Tidak hanya mematuhi ketentuan PSBB, tapi juga mematuhi ketentuan berlalu lintas,” ujar Fahri.

Pada kesempatan terpisah, Fahri juga menyebut bahwa pos pemeriksaan (check point) yang aktif selama PSBB dan operasi Ketupat Jaya 2020 masih tetap beroperasi.

Jadi, para pengendara yang tidak memenuhi syarat laik jalan selama pandemi virus corona alias Covid-19 dan mengedepankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, bakal diberi sanksi berupa surat teguran hingga putar balik.

Baca juga: Penerapan Ganjil Genap Tunggu Keputusan Pemprov DKI Jakarta

Petugas memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah telah resmi menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah telah resmi menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Kemudian, khusus pengendara yang ingin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta (dari luar Bodetabek), tetap harus menyertakan surat izin keluar masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan sampai status bencana nasional non-alam dicabut sesuai Keppres 12 Tahun 2020,” ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com, Sabtu (4/6/2020).

Artinya, razia SIKM tetap akan dilakukan selama masa PSBB transisi saat ini. Untuk diketahui, tercatat sudah ada 138.316 kendaraan yang diputar balik sepanjang 40 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau