Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan SIM Keliling Belum Maksimal, Hanya Buka di TMII

Kompas.com - 03/06/2020, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum membuka kembali layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan mobil keliling secara menyeluruh.

Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya dari 17 Maret hingga 29 Juni 2020, sementara bisa memanfaatkan layanan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tetapi, khusus untuk wilayah Jakarta Timur, Polda Metro Jaya berencana untuk membuka layanan SIM keliling di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) hari ini, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Pemohon Perpanjangan SIM Membludak, Polisi Batasi 100 Orang per Hari

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)Kompas.com/Oik Yusuf Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
 

"Rencana besok SIM keliling akan dibuka di Taman Mini untuk melayani perpanjangan SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (2/6/2020).

Adapun alasan pembukaannya, lanjut Sambodo, ialah untuk mengantisipasi penumpukkan massa di Satpas Jakarta Timur sebagaimana yang terjadi pagi kemarin.

"Ini supaya membantu mengatasi antrean di (Satpas) SIM Jakarta Timur," ujarnya.

Untuk layanan SIM keliling lainnya, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian pengoperasian di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

"Masih dikaji pengoperasiannya, belum operasional," katanya.

Baca juga: Kemenhub Bersiap Susun Kebijakan Transportasi Saat New Normal

Tangkapan layar foto yang diunggah akun Instagram @jktinfo, Selasa (2/6/2020), menampilkan antrean pengunjung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Jakarta Timur. Tangkapan layar Instagram Tangkapan layar foto yang diunggah akun Instagram @jktinfo, Selasa (2/6/2020), menampilkan antrean pengunjung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Jakarta Timur.
 

Untuk diketahui, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai dibuka pada Selasa, 2 Juni 2020.

Pembukaan layanan tersebut mengacu surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Polisi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020. Pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.

Perpanjangan masa dispensasi itu merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau