Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan SIM Keliling Belum Maksimal, Hanya Buka di TMII

Kompas.com - 03/06/2020, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum membuka kembali layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan mobil keliling secara menyeluruh.

Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya dari 17 Maret hingga 29 Juni 2020, sementara bisa memanfaatkan layanan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tetapi, khusus untuk wilayah Jakarta Timur, Polda Metro Jaya berencana untuk membuka layanan SIM keliling di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) hari ini, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Pemohon Perpanjangan SIM Membludak, Polisi Batasi 100 Orang per Hari

 

"Rencana besok SIM keliling akan dibuka di Taman Mini untuk melayani perpanjangan SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (2/6/2020).

Adapun alasan pembukaannya, lanjut Sambodo, ialah untuk mengantisipasi penumpukkan massa di Satpas Jakarta Timur sebagaimana yang terjadi pagi kemarin.

Baca juga: Kediaman Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan

"Ini supaya membantu mengatasi antrean di (Satpas) SIM Jakarta Timur," ujarnya.

Untuk layanan SIM keliling lainnya, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian pengoperasian di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

"Masih dikaji pengoperasiannya, belum operasional," katanya.

Baca juga: Kemenhub Bersiap Susun Kebijakan Transportasi Saat New Normal

 

Untuk diketahui, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai dibuka pada Selasa, 2 Juni 2020.

Pembukaan layanan tersebut mengacu surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Baca juga: Sindir Ariel NOAH soal Perizinan Lagu, Ahmad Dhani: Enggak Usah Sok Kaya

Polisi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020. Pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.

Perpanjangan masa dispensasi itu merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau