YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Di masa darurat Covid-19, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan dispensasi waktu untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Para pemilik SIM yang masa berlakunya habis terhitung mulai 17 Maret hingga 29 Juni 2020, bisa melakukan perpanjangan setelahnya.
Pemberian toleransi ini merujuk pada ST Kapolri No: ST/1473/V/YAN.1.1./2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Dispensasi Proses Perpanjangan SIM.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, toleransi untuk perpanjangan SIM diperpanjang hingga 29 Juni 2020.
Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM di DIY Berlaku sampai 29 Juni 2020
Sebelumnya, dispensasi hanya diberikan kepada para pemilik SIM yang masa berlakunya habis terhitung mulai 17 Maret hingga 29 Mei 2020.
"Masa dispensasi perpanjangan SIM yang semula berlaku pada 17 Maret sampai 29 Mei, dilanjutkan lagi sampai tanggal 29 Juni," ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.
I Made Agus menambahkan, dengan adanya perpanjangan waktu pemilik SIM yang sudah masa berlakunya habis selama periode tersebut bisa mengurusnya setelah 29 Juni 2020.
"Untuk mengurus perpanjangan SIM bisa setelah 29 Juni. Mekanisme untuk perpanjangan SIM sesuai dengan prosedur untuk perpanjangan dan bukan pembuatan SIM baru," katanya.
Baca juga: Selama Pandemi, Ditlantas Polda Jatim Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM
Pada kesempatan berbeda, Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi juga mengatakan hal yang sama.
Dengan adanya toleransi tersebut, Kasatlantas menambahkan, untuk Satpas SIM sementara ini hanya memprioritaskan untuk pembuatan SIM baru.
Sedangkan bagi pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan baru dilayani setelah akhir Juni 2020.
“Kalau yang perpanjangan belum dulu, kan masih ada toleransi sampai akhir Juni mendatang,” ujarnya.
Dispensasi untuk perpanjangan SIM ini juga berlaku di wilayah Polda Jatim, Polda Metro Jaya dan juga di wilayah lainnya.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di DIY, Tak Perlu Datang ke Kota Asal
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, di masa pandemi ini toleransi diberikan bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai 17 Maret hingga 29 Juni 2020 dapat diperpanjang melalui mekanisme SIM perpanjangan bukan dengan proses baru,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.